Kominfo Sebut Influencer Bisa Ikut Terseret Pidana Perdagangan Berjangka Ilegal
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 3 Februari 2022 14:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan influencer atau figur publik yang turut mengiklankan situs perdagangan berjangka ilegal maupun judi online berkedok trading dapat ikut terjerat pasal penipuan. Selain turut mempromosikan, influencer biasanya digandeng oleh platform perdagangan investasi bodong sebagai affiliator.
“Kalau platformnya sudah ditutup dan dia (influencer) masih mempromosikan, itu bisa dipidana. Kemudian kalau artis mempromosikan, dia juga bisa kena,” ujar Semuel dalam wawancara dengan Tempo pada Kamis, 3 Februari 2022.
Perdagangan berjangka ilegal dan judi online dengan modus trading kembali marak diperbincangkan lantaran banyak influencer mempopulerkannya di media sosial. Salah satu instrumen trading yang menjadi sorotan hari-hari ini adalah binary option atau opsi biner.
Sejumlah orang mengaku telah menjadi korban dari investasi bodong tersebut. Puluhan korban perdagangan opsi biner bahkan berencana membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri yang merasa ditipu oleh salah satu aplikasi.
Semuel menjelaskan tren situs perdagangan berjangka ilegal terus muncul dari tahun ke tahun. Sejak 2016, Kominfo telah menerima aduan platform investasi sesat sebanyak 1.130. Dua tahun terakhir selama pandemi Covid-19, jumlah laporan itu melejit.<!--more-->
“Karena orang tidak punya kegiatan, lalu orang mencoba-coba,” kata dia.
Pada 2016, Kominfo telah memblokir 20 situs. Kemudian pada 2017, angkanya naik menjadi 103 situs; 2018 menjadi 367 situs; dan 2020 sebanyak 1.057 situs. “Pada 2021 sudah turun karena ada program bersama antara OJK, Kominfo, Kepolisian, dan Bank Indonesia untuk mencegah investasi ilegal,” kata dia.
Semuel mengatakan perlu pemahaman masyarakat mengenai instrumen investasi yang aman agar mencegah munculnya korban akibat investasi ilegal. Kominfo, kata Samuel, terus mengedukasi agar masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan jumbo dari iklan investasi.
Masyarakat, kata dia, perlu lebih dulu mengecek legalitas sebuah platform atau lembaga investasi sebelum terjun ke pasar perdagangan. “Di internet itu kita harus cari tahu, apakah terdaftar di Bappebti atau OJK. Ini harusnya diedukasi, diliterasi. Jangan sampai masyarakat yang lugu tergiur untung besar, tergiur permainan money-game,” kata Semuel.
Baca Juga: Analis: Modus Pemasaran Trading Binary Option Menggandeng Influencer
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.