UU IKN Digugat, Pemerintah Klaim Pembahasan Sudah Sesuai Ketentuan

Kamis, 3 Februari 2022 11:30 WIB

Anggota DPR RI saat mengikuti rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR RI dan juga mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN), Sidik Pramono, mengatakan pemerintah menghormati permohonan uji formil Undang-undang IKN yang dilayangkan sekelompok masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi. Pemerintah masih akan mempelajari petitum gugatan terhadap Undang-undang IKN yang dilayangkan kelompok masyarakat.

“Jika ada elemen masyarakat berpandangan lain dan hendak memohonkan pengujian ke Mahkamah Konstitusi, silakan saja dan kami menghargai penggunaan hak tersebut,” kata Sidik saat dihubungi pada Kamis, 3 Februari 2022.

Sidik menyebut pemerintah bakal menyiapkan argumen yang perlu disampaikan dalam proses hukum. Meski demikian, Sidik mengklaim dalam menyusun rancangan undang-undang, pemerintah telah memenuhi proses yang konstitusional.

“Pemerintah dan DPR, bersama juga DPD, telah membahas UU IKN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, baik proses maupun substansinya,” kata Sidik.

Sejumlah orang yang menamakan diri Poros Nasional Kedaulatan Negara menggugat Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ke MK. Berdasarkan dokumen di situs MK, gugatan diajukan pada 2 Februari 2022.

Advertising
Advertising

“Mengajukan permohonan pengajuan formil Undang-Undang Nomor … Tahun 2022 Tentang Ibukota Negara,” berikut nukilan dokumen tersebut.

Para penggugat berjumlah 12 orang. Mereka adalah mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua, eks anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara dan eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko.

Para penggugat memberi sejumlah alasan menggugat aturan tersebut. Di antaranya, mereka menganggap UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Mereka juga menganggap UU IKN bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan. UU IKN dalam pembentukannya, dianggap tidak benar-benar memperhatikan materi muatan, karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.

Selain itu, mereka menilai UU IKN bertentangan dapat dilaksanakan. Pembentukan UU IKN dianggap tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundangan dalam masyarakat. Mereka menyatakan kebijakan pemindahan ibu kota tidak mempertimbangkan kondisi nasional dan global yang sedang menghadapi pandemi Covid-19.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ROSSENO AJI

Baca Juga: Staf Ahli Sri Mulyani: Tak Lebih dari 30 Persen ASN di Jakarta Pindah ke IKN

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

56 menit lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

1 jam lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

2 jam lalu

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono buka suara soal 2.086 hektare lahan di IKN yang masih bermasalah.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

3 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

5 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

6 jam lalu

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

11 jam lalu

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

1 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya