Binary Option, Trading Ilegal yang Disebut Sebagai Judi Online
Reporter
Bisnis.com
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 2 Februari 2022 11:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Trading ilegal Binary Option menjadi viral di media sosial akhir-akhir ini. Platform ini disebut melakukan judi online berkedok trading yang memiliki cara yang mudah dan sederhana. Tak sedikit orang yang terjebak dan menjadi korban dari platform ini.
Anggota Komisi VI DPR Abdul Hakim Bafagih dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, 31 Januari 2022, mengatakan binary option ramai jadi perbincangan di media sosial.
"Ada judi berbentuk trading, terkenal di medsos dengan binary option. Bicara trading padahal judi, lalu tidak ada underlying asset-nya," kata Hakim.
Selama ini, tutur dia, skema pemasaran platform investasi itu dilakukan menggunakan afiliator dan menggandeng influencer-influencer. "Besar kemungkinan ada manipulasi. Bagaimana pengawasan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi)? Korbannya sudah banyak Pak. Enggak ada izinnya. Publik mesti tahu," tutur Hakim.
Menteri Perdagangan atau Mendag Muhammad Lutfi mengatakan pemerintah telah menutup platform trading binary option. Pasalnya, mereka beroperasi dengan izin tidak sebagaimana mestinya.
"Izinnya sekolah komputer tapi mengumpulkan dana masyarakat. MLM menggunakan dana. Pakai uang. Itu ponzi, kriminal. Tangkapin semua, sudah selesai itu," ujar Lutfi.
Adapun Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu menegaskan bahwa binary option merupakan kegiataan ilegal. Hingga kini, tak ada satupun platform binary option yang mendapat izin resmi dari pemerintah.
<!--more-->
Menurut dia, masyarakat yang ingin berinvestasi diharapkan dapat melakukan pengecekan legalitas atas platform trading komoditi berjangka melalui website Bappebti. Hal tersebut perlu dilakukan agar masyarakat terhindar dari kerugian-kerugian akibat masuk pada platform yang ilegal.
“Sebelum melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi sebaiknya masyarakat melakukan pengecekan atas legalitas pelaku usaha di bidang PBK melalui website bappebti.go.id,” katanya.
Untuk meyakinkan orang bahwa trading ini legal, binary option menggaet influencer dan selebgram untuk ikut bermain aset di sini. Diketahui, binary option merupakan salah satu bentuk instrumen trading online di mana para trader memprediksi atau menebak harga sebuah aset itu naik atau turun pada jangka waktu tertentu.
Untuk memulai, pengguna hanya perlu melakukan registrasi dan memberikan deposit dimulai dengan harga US$ 10.
Dalam transaksinya, pengguna akan memilih indeks aset, mulai dari mata uang, indeks saham, hingga komoditas. Setelah memilih indeks aset, pengguna berikutnya memasukkan modal yang akan dipertaruhkan. Jumlah minimal modal yang digunakan bergantung dengan asetnya.
Dari klaimnya, trader akan mendapat keuntungan sebesar 60 hingga 90 persen. Namun apabila tebakan salah, maka trader akan kehilangan modal di seluruh transaksi.
Tebakan yang dimaksud di sini yakni trader diharuskan memprediksi harga indeks dalam durasi yang dipilih. Binary option adalah produk finansial yang memberikan dua pilihan pada sebuah transaksi. Opsi tersebut biasanya terkait dengan hasil, seperti naik atau turun.
Dalam binary option, orang yang bermain dalam sistem ini akan menerima hasilnya secara otomatis. Artinya keuntungan atau kerugian pada perdagangan secara otomatis dikreditkan atau didebit ke akun investor saat opsi berakhir.
Adapun, cara kerja binary option adalah pengguna harus menebak harga sebuah underlying asset yang akan keluar dalam waktu yang ditentukan. Pengguna harus menebak pada posisi harga yang benar saat waktu yang ditentukan habis. Cara bermain seperti ini kemudian mendapat reaksi dari beberapa pengamat hingga Bappebti.
BISNIS
Baca juga: Aturan Soal Unit Link Diperketat, Perusahaan Asuransi Angkat Bicara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.