DPR Sarankan Nama Distributor dan Kios Nakal Pupuk Bersubsidi Diumumkan
Reporter
Antara
Editor
Kodrat Setiawan
Minggu, 30 Januari 2022 13:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin menilai permasalahan pupuk subsidi dinilai berawal dari kurang akuratnya data dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tani.
"Ketidaktepatan atau tidak akuratnya data ini menjadi sumber dari segala sumber masalah," kata Andi Akmal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 30 Januari 2022.
Untuk mengurai hal tersebut, Akmal menyarankan adanya pelaksanaan audit ketat di setiap lini sehingga minim penyimpangan.
Pemerintah, katanya, melalui petugas yang melakukan distribusi pupuk subsidi ini mesti orang-orang yang berintegritas tinggi.
"Harus ada kepastian terhadap validasi data ini sehingga yang menerima pupuk subsidi adalah warga atau petani yang memang berhak. Jangan sampai petani yang tidak berhak, malah menerima pupuk subsidi, apalagi bila ada pupuk subsidi yang sampai perbatasan luar negara sehingga rentan diselundupkan keluar negeri. Atau kejadian yang kerap terjadi, pupuk subsidi digunakan oleh perkebunan-perkebunan besar padahal mereka sangat tidak berhak," lata Akmal.
Akmal mendukung langkah PT Pupuk Indonesia yang akan menindak tegas distributor dan kios nakal. Ia menyarankan, untuk menambah pengawasan publik, PT Pupuk Indonesia bila perlu membuat pengumuman daftar nama distributor dan kios nakal sehingga terjadi efek jera.
Berkaitan dengan digitalisasi kios resmi penyalur pupuk subsidi, Akmal mengatakan masih harus terus dikembangkan dan diujicobakan sampai merata di seluruh pelosok Indonesia.
<!--more-->
“Saat ini, digitalisasi kios resmi pupuk subsidi masih kurang sosialisasinya kepada petani-petani terutama di daerah yang kurang akses jaringan internet," katanya.
Politisi Fraksi PKS itu mengutarakan harapannya agar pada masa yang akan datang, persoalan pupuk bersubsidi ini semakin membaik penanganannya sehingga terjadi efisiensi dan efektifitas dana negara untuk subsidi pupuk yang berasal dari APBN ini.
PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan siap untuk menindak tegas distributor dan kios resmi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi.
Pelanggaran-pelanggaran itu antara lain menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), menjual kepada petani di luar elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), dan menjual secara paketan.
Senior Vice President (SVP) Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana dalam keterangan tertulisnya mengatakan perusahaan tidak ragu memberikan sanksi sampai dengan pemecatan kepada oknum yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi.
"Untuk distributor dan kios, sanksi tersebut berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi kepada mereka yang terbukti bersalah," kata Wijaya.
Menurut Wijaya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013, Pupuk Indonesia bertanggung jawab dalam pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi sampai ke level kios.
Pendistribusian ini dimulai dari pabrik (lini I) sampai dengan gudang di tingkat provinsi (lini II), selanjutnya ke gudang di tingkat kabupaten (lini III), kemudian diteruskan ke gudang distributor di tingkat kecamatan, hingga distributor menyalurkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (lini IV).
"Setelah itu, kios resmi menyalurkan kepada petani yang berhak, yaitu yang terdaftar dalam E-RDKK yang diterima kios dari dinas pertanian setempat," katanya.
Sebelumnya Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum memberantas sindikat mafia pupuk bersubsidi karena aksinya sudah meresahkan masyarakat.
"Setiap saya kunjungan ke daerah, masalah pupuk subsidi adalah persoalan yang selalu dikeluhkan petani. Ini sudah menjadi masalah klasik yang sampai sekarang belum terselesaikan," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan masalah pupuk subsidi yang selalu dikeluhkan petani kepadanya mulai dari persediaan yang langka hingga harganya yang jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).
ANTARA
Baca juga: Kata Airlangga Soal NFT, Blockchain, Metaverse, Web 3.0 yang Jadi Tren
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.