6 Panduan Terhindar dari Tipu-tipu Investasi Skema Ponzi di Dunia Kripto
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 29 Januari 2022 05:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, sepakat dengan imbauan Otoritas Jasa Keuangan agar masyarakat mewaspadai dugaan penipuan skema ponzi investasi aset kripto.
"Kami sepakat dengan OJK untuk mewaspadai dugaan penipuan skema ponzi atau money game investasi aset kripto. Dari sisi transaksi telah diatur resmi oleh Bappebti, mulai dari pembelian aset kripto hingga jenis token/koin yang diperbolehkan," kata pria yang akrab disapa Manda dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Januari 2022.
Manda melanjutkan, sejauh ini kasus-kasus yang terjadi tidak menyurutkan minat masyarakat untuk berinvestasi aset kripto. Namun, pihaknya tidak tutup mata dan akan bertindak sesuai dengan ‘porsi’ untuk mencegah hal itu terulang kembali.
Investasi aset kripto ilegal atau bodong biasanya beroperasi dengan berbagai modus, antara lain menjanjikan pendapatan tetap dan menjanjikan bonus dari mendapatkan anggota baru (skema ponzi).
Ada pula modus seperti iming-iming dapat hadiah/airdrop, modus menerima pengelolaan dana dengan imbal hasil besar dalam waktu singkat. Kemudian, scam fake account sebagai eksekutif exchange dan menghimpun dana.
"Pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya," ungkapnya.
<!--more-->
Manda mengatakan perdagangan atau investasi aset kripto di Indonesia diperbolehkan dan diawasi oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan sejak 2019. Dalam perdagangan aset kripto, Bappebti mengeluarkan aturan Nomor 6 tahun 2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan.
Di dalam aturan tersebut ada regulasi AML (Anti Money Laundering) yang mewajibkan pedagang aset kripto melakukan prosedur KYC (Know your Customer), yang artinya saat ingin membuat akun diharuskan mengunggah KTP sebagai identitas.
Ia menyebut upaya mengedukasi kepada masyarakat tentang kehati-hatian dalam berinvestasi aset kripto terus dilakukan. Di samping itu, asosiasi dan pedagang aset kripto menyambut baik diskusi dengan semua stakeholder terkait dan terus berkontribusi untuk membangun pemahaman yang lebih dalam tentang manfaat industri aset kripto dan ekosistem blockchain yang sehat.
Pedoman Terhindar dari Tipu-tipu di Dunia Kripto
Untuk menghindari dari tipu-tipu investasi di dunia kripto dan token atau koin abal-abal, Manda menyebut beberapa berpedoman.
1. Sebelum investasi di project kripto, Anda harus lihat kontrak analisisnya, apakah dia verified atau enggak. Verified di sini apakah kripto itu sudah diaudit oleh pihak ketiga.
2. Holder Analysis, kita bisa lihat, misalnya holder-nya itu dari developer aja bahkan sampai 100 persen, itu akan terjadi seperti koin Squid Game.
<!--more-->
3. Liquidity Analysis, kalo misalkan liquidity-nya enggak di-lock, kemungkinan besar liquidity bisa ditarik oleh developer atau pemilik sehingga token itu jadi enggak ada harganya.
4. Selidiki website, channel media sosial dari developer atau token/koin kripto tersebut.
5. Cek daftar CoinMarketcap, Coingecko, dan gate.io dapat menjadi indikator legitimasi proyek yang layak. Mereka memiliki persyaratan daftar yang lebih ketat. Semakin banyak listing-an, semakin banyak legitimasi yang dimiliki sebuah proyek.
6. Selidiki identitas developer kripto. Dalam cryptocurrency, doxing pengembang kripto adalah hal yang baik. Ini berarti bahwa ia mengekspos identitas asli dan wajah mereka, dan dapat menjadi tanda kepercayaan. Namun hati-hati, mereka bisa menggunakan identitas palsu.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Bank Indonesia: Modal Asing Keluar pada Pekan IV Januari Rp 5,34 Triliun
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.