Koalisi Masyarakat Tolak IKN, Suharso: Pro dan Kontra Itu Biasa, Umum
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 25 Januari 2022 19:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menanggapi penolakan koalisi masyarakat terhadap pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Suharso berujar penolakan Ibu Kota Negara itu mirip dengan kondisi yang terjadi saat pemisahan Gorontalo dari Sulawesi Utara menjadi provinsi baru pasca-reformasi. Kala itu, tak semua warga menerima pembentukan otonomi baru tersebut.
“Kalau menurut saya, pro and cons itu biasa, umum. Kalau kita mau timang-timang, begitu terus, di daerah saya sana (Gorontalo) ada yang setuju ada yang tidak setuju. Tapi sekarang Gorontalo sudah berkembang,” ujar Suharso di kantornya, Selasa, 25 Januari 2022.
Koalisi sebelumnya menyoal dugaan cacat prosedur dalam penyusunan kajian lingkungan hidup strategis atau KLHS dalam pembuatan Undang-undang IKN. Sejumlah organisasi tergabung di dalam koalisi ini.
Mereka adalah Wahana Lingkungan Kalimantan Timur atau Walhi Kaltim, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Samarinda, Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam Kaltim, dan kelompok lainnya.
Suharso mengklaim pemerintah tidak menabrak prosedur saat membuat Rancangan Undang-undang IKN. Pemerintah, tutur dia, melibatkan masyarakat dengan membuka ruang diskusi dan menampung berbagai perdebatan tentang pembangunan ibu kota.
Ia juga menyatakan 80 persen lahan bakal ibu kota baru tak berpenghuni. Walau begitu, penolakan terhadap pembangunan mega-proyek tak dapat dihindari.
<!--more-->
“Selamanya akan berkembang seperti itu, tapi debitnya saja yang dikontrol,” katanya.
Sekelompok organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Kaltim Menolak IKN mendesak pemerintah untuk mencabut UU IKN karena dinilai cacat prosedur. Salah satu cacat prosedur yang disorot adalah penyusunan KLHS dalam pembuatan UU IKN.
"Di mana sebelumnya dilakukan secara tertutup, terbatas, dan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung dari pemindahan ibu kota," berikut pertanyaan sikap dari koalisi, Rabu, 19 Januari 2022.
Selain menyoal dugaan cacat prosedur, koalisi menilai RUU IKN minim dari partisipasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Koalisi mencontohkan konsultasi publik RUU IKN yang diadakan di salah satu kampus terbesar di Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, Samarinda pada 11 Januari 2022.
Kala itu, mereka menyebut konsultasi publik ini mendapat tentangan dan penolakan dari Koalisi Kaum Muda Kaltim Anti Oligarki. Koalisi menilai, Konsultasi Publik yang dilakukan oleh DPR dan Bappenas itu sangat tertutup, cenderung dipaksakan, serta tidak melibatkan masyarakat, terutama warga di kawasan rencana megaproyek IKN.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | FAJAR PEBRIANTO
Baca: 1.400 Karyawan Bank KB Bukopin Mundur, Presdir: Pelayanan Nasabah Tak Terganggu
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.