UU IKN Tak Mendesak, Faisal Basri: 52 Persen Penduduk RI Masuk Golongan Miskin
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 19 Januari 2022 14:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom senior dari Universitas Indonesia Faisal Basri menilai pengesahan Undang-undang Ibu Kota Negara atau UU IKN tergesa-gesa. Pasalnya, saat ini masih banyak masalah yang lebih penting dan harus diselesaikan pemerintah ketimbang pemindahan Ibu Kota Negara.
Ia mengaku secara pribadi tak anti pemindahan ibu kota. Meski begitu, ia lebih setuju bila pemerintah mempersiapkan rencana induk dengan lebih matang dan melibatkan masyarakat.
"Mungkin 10 tahun ke depan setelah tantangan besar bisa kita urai (baru membahas pindah IKN)," kata Faisal Basri dalam diskusi yang tayang di kanal Youtube PKS TV, Selasa, 18 Januari 2022.
Salah satu masalah yang lebih mendesak ditangani pemerintah, menurut dia, adalah kemiskinan. Saat ini, sekitar 52 persen penduduk Indonesia masih masuk golongan rentan miskin, nyaris miskin, dan miskin ekstrem.
Tak hanya itu, Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintah membuka opsi pembiayaan pembangunan Ibu Kota Negara dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Padahal pembangunan IKN semula murni akan dibiayai oleh swasta.
"Pak Jokowi antusias itu karena ada yang bawain investor, berjanji siap sediakan dana US$ 100 miliar untuk bangun ibu kota baru," ujar Faisal.
Faisal mengaku mendapat informasi itu dari salah satu wakil menteri. "Saya dapat cerita dari wakil menteri yang mengingatkan Pak Jokowi. Hati-hati pak dengan skema yang ditawarkan investor tadi harus dilihat terms and conditions-nya, karena ini bisnis," tuturnya.
Berdasarkan cerita sang wakil menteri itu, Faisal menuturkan, ternyata investor tersebut mensyaratkan pemerintah menghadirkan 5 juta penduduk dalam 10 tahun di IKN. Dengan begitu, muncul kesempatan bisnis penyediaan perumahan, perkantoran, air bersih, pengelolaan sampah, dan transportasi yang nilainya lebih dari US$ 100 miliar.
<!--more-->
"Nah setelah diingatkan, Pak Jokowi baru 'ngeh', enggak bisa pakai model begitu. Alternatifnya pakai APBN," kata Faisal.
Dengan berbagai pertimbangan itu, Faisal Basri bersama beberapa orang lainnya berencana mengajukan gugatan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya berlima akan berusaha ini (UU IKN) dibawa ke judicial review, tapi belum tahu waktunya kapan,” kata Faisal.
Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kemarin telah disahkan melalui rapat paripurna DPR. Pelaksanaan ini sesuai dengan target yang ditetapkan oleh panitia khusus DPR sebelumnya.
Pemerintah dan DPR RI, yang tergabung dalam panitia kerja (panja) RUU IKN, sebelumnya membahas RUU IKN selama 16 jam sejak Senin lalu, 17 Januari 2022. Pengambilan keputusan tingkat I yang dihadiri oleh pansus DPR RI dan perwakilan pemerintah kemarin membahas sejumlah substansi mulai dari status kelembagaan IKN hingga rencana induk.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengklaim proses pembahasan RUU IKN dilakukan secara efisien. Pembahasan hingga pengesahan UU IKN dinilainya telah dilakukan secara dinamis dan tidak tergesa-gesa.
BISNIS
Baca: Biaya Pindahan Keluarga PNS hingga Asisten Rumah Tangga ke IKN Ditanggung Negara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.