Koalisi Masyarakat Kaltim Anggap UU Ibu Kota Negara Cacat Prosedural
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 19 Januari 2022 12:18 WIB
Berikutnya, koalisi juga menilai rencana pemindahan ibu kota negara sama sekali tidak memiliki dasar kajian kelayakan yang meliputi aspek kemaslahatan, keselamatan. Selain itu, koalisi menilai pemindahan ini cenderung dipaksakan sehingga berpotensi menghilangkan ruang hidup masyarakat.
"Kami mendesak pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan krisis yang terjadi di Jakarta dan Kalimantan Timur, bukan pemindahan ibu kota baru," tulis Koalisi.
Sementara, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut penyiapan dan pembahasan RUU IKN ini telah melewati proses konsultasi dan juga rapat dengar pendapat umum. Mulai dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, adat, dan agama, serta kunjungan ke daerah untuk mendapatkan aspirasi dari daerah-daerah.
Pemerintah, kata Suharso, yakin bahwa proses pembahasan yang sangat baik ini akan menjadikan RUU Ibu Kota Negara sebagai dasar dalam menghadirkan ibu kota negara baru yang handal dan tangguh. "Dan mampu menjawab tantangan ke depan," ujarnya saat membacakan pendapat akhir pemerintah saat sidang paripurna kemarin.
Baca: Biaya Pindahan Keluarga PNS hingga Asisten Rumah Tangga ke IKN Ditanggung Negara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.