Tjahjo Kumolo Beberkan Alasan Tahun Ini Tak Ada Rekrutmen CPNS, tapi Hanya PPPK
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 19 Januari 2022 11:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan hanya membuka lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022 ini. Adapun formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun ini ditiadakan.
"Untuk seleksi CASN Tahun 2022, Pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK dan formasi untuk CPNS tidak tersedia," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Kebijakan menyangkut rekrutmen PPPK itu telah diatur dalam Surat Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 terkait Pengadaan ASN Tahun 2022. Adapun seleksi CASN Tahun 2022 akan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.
Tjahjo menjelaskan sejumlah kebijakan tengah disusun agar bisa menjadi dasar pelaksanaan seleksi CASN sesuai dengan ketentuan tersebut. "Berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2022 ini," tuturnya.
Peniadaan rekrutmen CPNS dan mengutamakan pengisian formasi PPPK itu, menurut dia, memperhatikan pengalaman sejumlah negara maju sebelumnya. Di beberapa negara maju terdapat jumlah PNS yang lebih sedikit dan jumlah PPPK lebih banyak.
<!--more-->
Pemerintah Indonesia, kata Tjahjo melihat contoh di negara maju tersebut adalah hal yang baik. "Maka Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju, sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat."
Khusus soal tenaga honorer di instansi pemerintahan, Tjahjo mengatakan, status mereka akan selesai pada tahun 2023. Dengan begitu, tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujar Tjahjo.
Dengan begitu, kata Tjahjo, pada 2023 hanya akan ada dua jenis ASN di Indonesia yakni yakni PNS dan PPPK. Sedangkan sejumlah pekerjaan di instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
ANTARA
Baca: Biaya Pindahan Keluarga PNS hingga Asisten Rumah Tangga ke IKN Ditanggung Negara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.