Memahami Upah Minimum Provinsi, Mengapa harus Selalu Naik?

Reporter

Tempo.co

Editor

Bram Setiawan

Selasa, 18 Januari 2022 20:21 WIB

Aksi teatrikal pendemo dalam unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021. Mereka menolak UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi Rp 225.667 atau 5,11 persen. Maka, UMP DKI Jakarta 2022 ditetapkan Rp 4.641.854. Sebelumnya, Anies menetapkan UMP 2022 naik Rp 37.749 atau 0,85 persen dari tahun ini menjadi Rp 4.453.935,536.

Adapun UMP merupakan nilai pembayaran jasa paling minim yang berlaku di seluruh kabupaten dan kota di suatu provinsi, berdasarkan Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 81 Tahun 1995 tentang kebutuhan hidup minimum. Adapun UMP ditetapkan saban satu tahun oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan.

Dewan Pengupahan memberikan rekomendasi UMP berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup seorang pekerja lajang. UMP harus ditetapkan paling lambat 60 hari sebelum tanggal diberlakukan pada 1 Januari. Penetapan UMP untuk mengantisipasi supaya upah yang diterima pekerja tidak jatuh di bawah kebutuhan hidup minimum, sebagaimana dikutip dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Penetapan upah minimum di banyak negara tak lepas dari kebijakan ILO, termasuk di Indonesia. ILO telah mengatur terkait upah minimum yang tercantum dalam sejumlah konvensi dan rekomendasi. Adapun di antaranya Konvensi ILO Nomor 131 yang mengatur upah minimum di negara-negara berkembang, diadopsi pada 1970. Di Pasal 3 konvensi itu, ILO mensyaratkan pihak berwenang dalam menentukan upah minimum harus mempertimbangkan unsur kebutuhan dari pekerja dan keluarganya.

Hal itu dengan mempertimbangkan tingkat upah secara umum di negara bersangkutan. Pertimbangan tu terkait biaya hidup, jaminan perlindungan sosial dan standar kehidupan relatif dari kelompok sosial lainnya. Adapun yang lain, faktor meliputi tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat produktivitas, dan kemampuan untuk mencapai dan menjaga pekerjaan yang tinggi.

Advertising
Advertising

Faktor pertimbangan upah minimum di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2005. Perubahan revisi kebutuhan hidup layak (KHL) dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012.

Berikut beberapa pertimbangan upah minimum:

  • Nilai kebutuhan hidup layak (KHL)
  • Produktivitas makro
  • Pertumbuhan ekonomi
  • Kondisi pasar kerja
  • Kondisi usaha yang paling tidak mampu (marginal)

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Anies Baswedan Tetapkan UMP DKI 2022 Rp 4,6 Juta, DKI: Tak Akan Direvisi Lagi

Berita terkait

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

3 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

6 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

1 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

2 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

3 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya