Terkini Bisnis: Pindahan PNS IKN Dibayar Negara, Varian Rumah Dinas Pejabat IKN
Reporter
Tempo.co
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 18 Januari 2022 18:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 18 Januari 2022 dimulai dari negara yang menanggung biaya pindahan keluarga PNS ke ibu kota negara atau IKN.
Selanjutnya berita soal fasilitas rumah dinas untuk pegawai negeri sipil dan personel keamanan yang pindah ke ibu kota negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Konsep fasilitas rumah dinas terbagi atas tiga jenis.
Lalu berita tentang penjelasan Prudential usai nasabah unit link menggeruduk kantornya dan bos KCIC melapor ke Jokowi soal kereta cepat Jakarta-Bandung yang molor dari target. Lalu ada berita tentang imbauan Menteri Luhut agar perusahaan kembali menerapkan work from home atau WFH.
Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan dari lima berita trending tersebut:
1. Biaya Pindahan Keluarga PNS hingga Asisten Rumah Tangga ke IKN Ditanggung Negara
Pemerintah akan menanggung biaya pindahan bagi pegawai negeri sipil dan personel keamanan ke ibu kota negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Selain PNS, pemindahan keluarga hingga asisten pembantu rumah tangga pun akan dibiayai negara.
Skema pemberian fasilitas ini termaktub dalam paparan rencana pemindahan PNS yang disusun Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Paparan disampaikan untuk sekretaris jenderal seluruh kementerian dan lembaga.
Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono membenarkan rencana pemindahan PNS seperti tertuang dalam dokumen yang diterima Tempo. "Betul,” katanya dalam pesan pendek, 14 Januari 2022 lalu.
Simak lebih lanjut tentang PNS di sini.
<!--more-->
2. Beda Rumah Dinas Menteri, Pejabat Eselon I, dan Pejabat Fungsional di IKN
Pemerintah akan memberikan fasilitas rumah dinas untuk pegawai negeri sipil dan personel keamanan yang pindah ke ibu kota negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Konsep pemberian fasilitas rumah tertuang dalam paparan rencana pemindahan PNS yang disusun Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Betul," kata Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono membenarkan mekanisme rencana pemindahan PNS itu saat dikonfirmasi Tempo, 14 Januari 2022 lalu.
Konsep fasilitas rumah dinas terbagi atas tiga jenis. Tipe pertama berupa rumah tapak seluas 580 meter persegi. Rumah dinas ini tipe akan diberikan kepada menteri atau kepala lembaga.
Kemudian, tipe kedua ialah rumah tapak dengan ukuran 490 meter persegi. Rumah ini bakal dihuni pejabat negara. Dalam paparan itu tidak diterangkan tingkatan pejabat negara yang dimaksud.
Simak lebih lanjut tentang IKN di sini.