DPR Resmi Setujui RUU Ibu Kota Negara Meski PKS Berkukuh Tolak

Selasa, 18 Januari 2022 12:59 WIB

Anggota DPR RI saat mengikuti rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang paripurna DPR hari ini resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau RUU IKN untuk selanjutnya disahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi Undang-Undang. Keputusan ini disetujui dalam sidang yang berlangsung siang hari ini, Selasa, 18 Januari 2022.

"Apakah RUU Ibu Kota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang paripurna, yang ditayangkan secara virtual di akun youtube DPR.

Mayoritas anggota sidang pun menjawab "setuju". Tapi, ada satu anggota sidang yang langsung menyela via mikrofon "interupsi bu ketua."

Mendengar hal tersebut, Puan yang sudah mengangkat palu sempat terhenti untuk mengetuknya. Tapi, Puan tetap mengetuk palu satu kali tanda RUU IKN ini resmi disetujui sidang paripurna DPR.

"Ya nanti interupsi setelah ini ya bapak-bapak, karena dari sembilan fraksi, satu yang tidak setuju (Partai Keadilan Sejahtera atau PKS), artinya bisa kita sepakati bahwa delapan fraksi setuju, dan artinya kita bisa setujui," kata Puan.

Advertising
Advertising

"Setuju, ya?" tanya Puan. Anggota sidang pun kembali menjawab setuju dan Puan mengetuk palu satu kali lagi.

Persetujuan ini disaksikan dua perwakilan pemerintah yang hadir. Pertama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Suharso Monoarfa. Kedua, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

<!--more-->

Sebelum ketuk palu, sidang ini diawali dengan pembacaan laporan oleh Ketua Panitia Khusus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia. Dalam laporannya, Ahmad menyebut dari sembilan fraksi, sebanyak delapan fraksi lainnya kompak menerima hasil pembahasan RUU IKN untuk dilanjutkan di tingkat II (sidang paripurna hari ini).

Sementara, satu fraksi yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berbeda pendapat. PKS menolak hasil pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pada pembicaraan tingkat II.

Adapun sidang untuk agenda pengambilan keputusan RUU IKN ini pun digelar pukul 12.00 WIB, atau hanya sekitar 9 jam setelah beleid disetujui Panitia Khusus RUU IKN DPR bersama pemerintah. Keputusan ini diambil dalam rapat yang berlangsung dari Senin, 17 Januari 2022 pukul 11.00 WIB, hingga Selasa dini hari, 18 Januari 2022 pukul 03.14 WIB.

"Saya ingin meminta persetujuan kepada kita semua, apakah RUU ini RUU tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI dilanjutkan ke pembahasan tingkat II, apakah kita setujui?" tanya Ahmad.

Mayoritas anggota Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara pun menyatakan setuju. Palu pun diketok menjelang Selasa subuh atau pada pukul 03.14 WIB.

Baca: Biaya Pindahan Keluarga PNS hingga Asisten Rumah Tangga ke IKN Ditanggung Negara

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

1 jam lalu

Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

Terpopuler: Perjalanan bisnis sepatu Bata yang sempat berjaya hingga akhirnya tutup, kawasan IKN kebanjiran.

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

14 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

17 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

21 jam lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

21 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Banjir Selutut Orang Dewasa Menggenangi Sepaku, Begini Penjelasan Otorita IKN

23 jam lalu

Banjir Selutut Orang Dewasa Menggenangi Sepaku, Begini Penjelasan Otorita IKN

Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw membenarkan banjir menggenangi Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, Jumat, 3 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

1 hari lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya