DPR Resmi Setujui RUU Ibu Kota Negara Meski PKS Berkukuh Tolak
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 18 Januari 2022 12:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang paripurna DPR hari ini resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau RUU IKN untuk selanjutnya disahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi Undang-Undang. Keputusan ini disetujui dalam sidang yang berlangsung siang hari ini, Selasa, 18 Januari 2022.
"Apakah RUU Ibu Kota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang paripurna, yang ditayangkan secara virtual di akun youtube DPR.
Mayoritas anggota sidang pun menjawab "setuju". Tapi, ada satu anggota sidang yang langsung menyela via mikrofon "interupsi bu ketua."
Mendengar hal tersebut, Puan yang sudah mengangkat palu sempat terhenti untuk mengetuknya. Tapi, Puan tetap mengetuk palu satu kali tanda RUU IKN ini resmi disetujui sidang paripurna DPR.
"Ya nanti interupsi setelah ini ya bapak-bapak, karena dari sembilan fraksi, satu yang tidak setuju (Partai Keadilan Sejahtera atau PKS), artinya bisa kita sepakati bahwa delapan fraksi setuju, dan artinya kita bisa setujui," kata Puan.
"Setuju, ya?" tanya Puan. Anggota sidang pun kembali menjawab setuju dan Puan mengetuk palu satu kali lagi.
Persetujuan ini disaksikan dua perwakilan pemerintah yang hadir. Pertama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Suharso Monoarfa. Kedua, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
<!--more-->
Sebelum ketuk palu, sidang ini diawali dengan pembacaan laporan oleh Ketua Panitia Khusus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia. Dalam laporannya, Ahmad menyebut dari sembilan fraksi, sebanyak delapan fraksi lainnya kompak menerima hasil pembahasan RUU IKN untuk dilanjutkan di tingkat II (sidang paripurna hari ini).
Sementara, satu fraksi yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berbeda pendapat. PKS menolak hasil pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pada pembicaraan tingkat II.
Adapun sidang untuk agenda pengambilan keputusan RUU IKN ini pun digelar pukul 12.00 WIB, atau hanya sekitar 9 jam setelah beleid disetujui Panitia Khusus RUU IKN DPR bersama pemerintah. Keputusan ini diambil dalam rapat yang berlangsung dari Senin, 17 Januari 2022 pukul 11.00 WIB, hingga Selasa dini hari, 18 Januari 2022 pukul 03.14 WIB.
"Saya ingin meminta persetujuan kepada kita semua, apakah RUU ini RUU tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI dilanjutkan ke pembahasan tingkat II, apakah kita setujui?" tanya Ahmad.
Mayoritas anggota Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara pun menyatakan setuju. Palu pun diketok menjelang Selasa subuh atau pada pukul 03.14 WIB.
Baca: Biaya Pindahan Keluarga PNS hingga Asisten Rumah Tangga ke IKN Ditanggung Negara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.