KFC Palopo Digugat Rp 4 M karena Pesanan Tak Sesuai Aplikasi, Simak Kronologinya
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 14 Januari 2022 05:29 WIB
TEMPO.CO, Makassar - Seorang konsumen bernama Erwin Sandi menggugat manajemen restoran siap saji Kentucky Fried Chicken (KFC) Cabang Kota Palopo, Sulawesi Selatan ke Pengadilan Negeri Palopo. Ia menggugat perusahaan itu untuk membayar ganti rugi senilai Rp 4 miliar menyusul dugaan pembohongan publik atas pengantaran pesanan yang tidak sesuai di aplikasi.
"Kami secara resmi menggugat perdata karena permintaan maaf secara terbuka tidak bisa dijalankan oleh mereka (manajemen KFC Palopo)," kata Erwin ketika dihubungi wartawan dari Makassar, Rabu, 12 Januari 2022.
Adapun gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Palopo itu telah terdaftar dalam situs resmi Pengadilan Negeri Palopo dengan nomor perkara 3/Pdt/G/2022/Pn Plp.
Gugatan itu dilayangkan merujuk Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan denda sebesar Rp 2 miliar. Penggugat juga menuntut kerugian immateriil senilai Rp 2 miliar kepada KFC Palopo.
Tak hanya PT Fast Food Indonesia Tbk., gugatan juga juga ditujukan ke perusahaan penyedia layanan jasa transportasi daring PT GoTo Gojek Tokopedia, baik perusahaan maupun mitranya (pengemudi). Gugatan ini tak lagi menuntut kerugian immateriil dibayar, tapi agar ada perbaikan pelayanan.
Lebih jauh, Erwin menjelaskan soal kronologi kejadian hingga akhirnya ia memutuskan untuk menggugat restoran tersebut.
Kejadian bermula pada 15 November 2021 lalu. Saat itu masalah muncul karena pesanan hamburger untuk anaknya tidak sesuai gambar di aplikasi yang diantarkan ojek online ke rumahnya.