Jokowi Cabut Izin HGU, HPH dan Konsesi, SPI Minta Lahan Didistribusi ke Petani

Reporter

Caesar Akbar

Senin, 10 Januari 2022 13:33 WIB

Sejumlah aktivis tani memimpin longmarch saat aksi Hari Tani Nasional di Padang, Sumatera Barat, Jumat 24 September 2021. Aliansi Petani Sumbar meliputi Aliansi BEM Sumbar, Serikat Petani Indonesia dan LBH Padang melakukan aksi bersama salah satunya menuntut pemerintah daerah untuk percepatan penyelesaian konflik agraria di daerah itu dan menghentikan kriminalisasi terhadap petani. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menanggapi langkah Presiden Joko Widodo alias Jokowi mencabut izin-izin usaha pertambangan, kehutanan, dan mengevaluasi kembali penggunaan tanah negara.

Henry mendesak agar pencabutan izin HGU, Hak Pengelolaan Hutan (HPH), dan konsesi diposisikan sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria. "Lokasi tanah-tanah yang dicabut izinya harus segera ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan didistribusikan kepada petani dan rakyat tak bertanah, bukan untuk kepentingan korporasi-korporasi industri pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pengembang (real estate)," ujar Henry dalam siaran pers, Senin, 10 Januari 2021.

Menurut dia, kebijakan itu harus diambil dalam mengatasi ketimpangan agraria dan penguasaan kekayaan alam yang masih terjadi di Indonesia sejak zaman kolonial.

Selama empat dekade terakhir ini, tutur dia, rasio gini kepemilikan tanah berfluktuasi pada rentang nilai 0,50 - 0,72, ketimpangan yang tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ketimpangan kepemilikan tanah pada 2013 mencapai 0,68, yang berarti hanya 1 persen rakyat Indonesia menguasai 68 persen sumber daya tanah.

“SPI terus mendesak pemerintah konsisten untuk melakukan percepatan penyelesaian konflik agraria dan meredistribusikan tanah seluas 9 juta hektare yang belum mencapai target sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2014,” ujar Henry.

Sebelumnya, Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, begitu juga dengan 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare yang dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Selain itu, pemerintah mencabut HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektar. Dari luas tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

CAESAR AKBAR

Baca juga: Setelah Nikel, Jokowi Siap Larang Ekspor Bauksit, Timah, dan Tembaga

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

15 menit lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

3 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

7 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

10 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

20 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

20 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

22 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya