OJK Perpanjang Stimulus, Industri Multifinance dan Leasing Sumringah
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 8 Januari 2022 09:00 WIB
"Karena strategi kami meningkatkan basis segmen nasabah dari yang tadinya hanya sanggup membeli (unit mobil) low-end, sekarang sudah lebih ke kelas middle-up dan berani membayar DP tinggi," ucapnya.
CNAF dan multifinance, kata Ristiawan, bermain di pembiayaan kendaraan konsumtif, biasanya memilih strategi menyarankan debitur yang terdampak pandemi dan sudah tidak kuat mencicil untuk setop pembiayaan secara baik-baik.
Sebelumnya OJK mengumumkan memperpanjang kebijakan stimulus antisipasi dampak pandemi Covid-19 bagi sektor industri keuangan non-bank sampai dengan 17 April 2023. Hal itu terungkap dalam POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
"Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan resmi.
Kebijakan ini dikeluarkan setelah OJK mencermati perkembangan pandemi yang diperkirakan masih terus berlangsung, dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB), serta berpotensi mengganggu kinerja mereka.
OJK juga menerbitkan kebijakan ini sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB.
Baca: Terpopuler Bisnis: Faisal Basri soal Salah Diagnosis Ekonomi, NFT Masuk SPT
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.