Dua buah pesawat jenis Boeing 737 MAX yang berada di fasilitas produksi di Renton, Washington, 11 Maret 2019. Lion Air yang menghentikan sementara pengoperasian (temporary grounded) 10 (sepuluh) pesawat Boeing 737 MAX 8. REUTERS/David Ryder
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan maskapai Lion Air perlu memenuhi berbagai persyaratan sebelum mengoperasikan kembali armada Boeing 737 Max 8 miliknya. Dari sejumlah syarat, setidaknya ada dua tahap yang wajib dilakukan maskapai.
Tahap itu meliputi pelaksanaan perintah kelaikudaraan atau airwothiness directive dan pemeriksaan perawatan pesawat udara tidak terjadwal dan terjadwal atau schedule maintenance and unscheduled maintenance. Kedua tahap tersebut, menurut Novie, harus ditempuh sebelum Kementerian Perhubungan menerbitkan sertifikat kelaikudaraan.
“Ini dalam rangka agar pesawat udara dapat beroperasi kembali atau return to service (RTS). RTS adalah persyaratan wajib guna penerbitan sertifikat kelaikudaraan pesawat udara,” ujar Novie saat dihubungi, Rabu petang, 5 Januari 2022.
Lion Air telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kelaikudaraan untuk dua armada Boeing 737 Max 8. Novie menjelaskan pengajuan sertifikat ini sedang dalam proses evaluasi oleh tim internal.
Kementerian Perhubungan akan memeriksa secara menyeluruh kesiapan pengoperasian Boeing 737 Max 8. Pemeriksaan ini juga mencakup proses latihan atau training terhadap personel penerbangan dan fasilitas pendukung operasional pesawat.
Dengan beroperasinya dua pesawat yang direncanakan berlangsung dalam waktu dekat, ini akan menandai penerbangan perdana Boeing 737 Max 8 di Indonesia setelah dua tahun dilarang beropeasi. Sebelumnya, pesawat keluaran Boeing Company tersebut dikandangkan lantaran mengalami problem sistem kontrol penerbangan otomatis atau MCAS. <!--more--> Penyebabnya adalah pesawat milik Lion Air, JT 610 dan Ethiopian Airlines 302 mengalami kecelakaan dalam waktu berdekatan atau hanya berselisih lima bulan pada rentang Oktober 2018 dan Maret 2019.
Setelah dua insiden terjadi, Otoritas Penerbangan Amerika Serikat (FAA) memerintahkan penghentian izin operasional sementara untuk Boeing 737 Max.
Perintah itu disusul larangan terbang oleh otoritas penerbangan di seluruh negara yang operator maskapainya memiliki pesawat jenis Max. Di Indonesia, pesawat baru boleh beroperasi setelah Kementerian Perhubungan mencabut larangan terbang. Pencabutan larangan terbang diumumkan pada Desember 2021.
Tempo telah menghubungi Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait melalui pesan pendek selama dua kali pada 28 Desember 2021 dan 5 Januari 2022 ihwal rencana pengoperasian kembali pesawat Boeing 737 Max 8. Namun Edward alias Edo belum memberikan tanggapannya.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klikhttps://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.