DMO Batu Bara, Kadin: Pelanggar Harus Disanksi, Yang Patuh Perlu Dapat Reward
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 4 Januari 2022 19:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri alias Kadin Indonesia mendukung penuh arahan Presiden terkait upaya pemenuhan pasokan batubara dan pasokan gas alam cair atau LNG untuk kepentingan dalam negeri.
“Terkait pasokan batu bara untuk pemenuhan kebutuhan pembangkit listrik PLN dan IPP, sejalan dengan Presiden, mekanisme DMO adalah hal prinsip yang terus harus dipegang oleh perusahaan batubara, ini tidak bisa ditawar dan mutlak dipatuhi," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Januari 2022.
Arsjad pun mengatakan bahwa pelanggar harus mendapatkan sanksi yang sesuai, bahkan cabut izin ekspor dan bila perlu izin usahanya. Di lain hal, kata dia, perlu juga diberikan reward atau hadiah yang proporsional bagi perusahan yang sudah menjalankan semua kewajiban mereka.
"Balancing Reward dan punishment ini harus dilihat lebih teliti agar berjalan dengan baik," ujar dia.
Arsjad menyebut Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN, PLN, dan pengusaha perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik, agar hal ini tidak menjadi masalah tahunan. Langkah itu juga dilakukan agar pemerintah mengetahui betul permasalahan apa yang sebenarnya dihadapi oleh PLN dalam upaya memenuhi kebutuhan batubara di PLN secara menyeluruh.
"Juga perlu ditinjau kembali dari sisi bisnis proses dan perencanaan, khususnya management procurement, dan logistik di PLN. Intinya duduk bersama bergotong royong mencari solusi jangka panjang,” kata Arsjad.
<!--more-->
Arsjad menambahkan Kadin Indonesia sebagai mitra setara dan strategis pemerintah senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah. Mereka berharap adanya konsistensi kebijakan untuk solusi jangka panjang demi menjaga reputasi Indonesia secara internasional.
"Karena itu, Kadin juga berharap agar pemerintah khususnya kementerian yang terkait, bersama pelaku usaha mencari solusi terbaik mengenai masalah LNG serta minyak goreng untuk melakukan diskusi bersama layaknya rekomendasi kami akan batubara,” tutur dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan pelaku industri batu bara Tanah Air untuk memenuhi ketentuan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri ini alias domestic market obligation (DMO). Pasalnya, ketentuan itu mutlak dan tak boleh dilanggar.
"Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini mutlak, jangan sampai dilanggar dengan alasan apa pun," ujar Jokowi dalam keterangan daring, Senin, 3 Januari 2021.
Jokowi pun mengingatkan bahwa pemerintah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri. "Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tetapi juga pencabutan izin usaha," ujarnya.
Menurut dia, perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, maupun anak usahanya mesti menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengekspor. Ia lantas menyitir Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945.
"Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar dia.
CAESAR AKBAR
BACA: Ekspor Batu Bara Dilarang, Kadin: Nama Baik RI sebagai Pemasok Anjlok
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.