Larangan Ekspor Batu Bara Dinilai Tak Cukup Atasi Ancaman Krisis Listrik
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 4 Januari 2022 17:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Trend Asia meminta pemerintah segera mempercepat proses transisi energi di Tanah Air. Musababnya, hingga saat ini, porsi bauran batu bara masih mendominasi dalam sistem ketenagalistrikan nasional.
Menurut Trend Asia, hal itu akan menjadi implikasi serius bagi ketahanan energi nasional, begitu pun terhadap upaya percepatan transisi energi nasional.
Seperti diketahui, belakangan ini terjadi kekurangan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU di Tanah Air. Pemerintah berupaya menyelesaikan persoalan itu dengan melarang ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022 dan mempertegas penerapan wajib pasok dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO)
"Namun, jika pemerintah ingin melakukan perubahan menyeluruh terhadap kerangka kebijakan energi, maka solusi tersebut jelas tidak cukup. Pemerintah harus segera mempercepat proses transisi energi dengan memilih energi terbarukan,” ujar Peneliti dan manajer program Trend Asia Andri Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Januari 2021.
Andri mengatakan keputusan pemerintah yang harus menarik rem darurat dengan menghentikan secara total ekspor batu bara guna menjamin pasokan kebutuhan batu bara domestik menunjukkan bahwa kondisi ketahanan energi Indonesia benar-benar tidak aman dan di ambang krisis.
Menurut Andri, masalah pasokan batubara PLN disebabkan karena perusahaan-perusahaan batu bara tidak taat memenuhi ketentuan wajib pasok dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Puncak persoalan yang terjadi saat ini, tutur dia, sejatinya dapat diprediksi dan seharusnya dapat diantisipasi sejak awal.
<!--more-->
Pasalnya, sejak pertengahan 2021, ketika harga batubara global mulai melambung, pemerintah sudah menyoroti praktik ketidakpatuhan DMO. Hingga akhirnya muncul surat keputusan pelarangan ekspor terhadap 34 perusahaan. Praktik sanksi tersebut, kata Andri, nyatanya juga tidak mampu memberikan efek jera dalam mendorong kepatuhan.
“Pemerintah sudah terlanjur menempatkan batubara sebagai bauran energi utama dan belum dapat melepaskan diri secara signifikan. Alhasil, ketika rantai pasoknya bermasalah, bayang-bayang krisis energi terasa begitu dekat," ujar Andri.
Dalam jangka pendek solusi untuk mengatasi persoalan itu adalah sanksi tegas berupa pencabutan izin setiap perusahaan yang tidak patuh DMO. "Seharusnya itu tidak hanya menjadi sebatas ultimatum Presiden, tetapi harus segera dilakukan,” kata Andri.
Ia menegaskan langkah tersebut pun harus diikuti dengan transisi energi. Pasalnya, organisasi tersebut memperkirakan ke depannya ancaman krisis energi yang terjadi akibat minimnya pasokan batu bara dan fluktuasi harga global seperti saat ini akan terus berulang jika pemerintah terus bergantung terhadap penggunaan energi dari komoditas ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan pelaku industri batu bara Tanah Air untuk memenuhi ketentuan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri ini alias domestic market obligation (DMO). Pasalnya, ketentuan itu mutlak dan tak boleh dilanggar.
"Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini mutlak, jangan sampai dilanggar dengan alasan apa pun," ujar Jokowi dalam keterangan daring, Senin, 3 Januari 2021.
Jokowi pun mengingatkan bahwa pemerintah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri. "Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tetapi juga pencabutan izin usaha," ujarnya.
Menurut dia, perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, maupun anak usahanya mesti menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengekspor. Ia lantas menyitir Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945.
"Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar dia.
CAESAR AKBAR
BACA: Larangan Ekspor Batu Bara, Aspebindo Minta Anggota Utamakan Kebutuhan Domestik
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.