Kaleidoskop 2021: Dari Pengejaran Debitur BLBI hingga Harga Tes PCR Turun

Selasa, 28 Desember 2021 07:09 WIB

Satgas BLBI saat menyita aset PT Timor Putra Nasional di kawasan Industri Mandalapratama Permai, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jumat, 5 November 2021. PT Timor Putra Nasional (TPN) merupakan perusahaan milik putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah isu hangat seputar ekonomi dan bisnis cukup ramai pada periode September hingga Oktober 2021, dari pengejaran debitur oleh satgas BLBI hingga pengesahan undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Periode September hingga Oktober 2021 menjadi periode transisi antara kuartal III ke kuartal IV 2021. Indonesia tengah berupaya bangkit dari tekanan Covid-19 varian delta yang merebak sejak pertengahan tahun ini.

Konflik-konflik seputar tokoh-tokoh ekonomi hingga kebijakan pemerintah juga terjadi sepanjang periode tersebut. Sebut saja isu Blok Wabu yang menyeret nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, hingga perkara wajib PCR untuk pelaku perjalanan udara yang mengundang polemik.

Sentimen optimisme mengenai perbaikan ekonomi pun muncul pada periode ini setelah Indeks Harga Saham Gabungan menembis level psikologis 6.600. Serta adanya groundbreaking smelter Freeport di Gresik.

Berikut ini adalah rangkuman dari peristiwa-peristiwa penting sepanjang September-Oktober 2021.

Advertising
Advertising

1. Pengejaran debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia

Periode September hingga Oktober 2021 menjadi rentang waktu di mana pemerintah getol-getolnya melakukan pemanggilan debitur maupun kreditur Satgas BLBI. Pemanggilan itu dimaksudkan untuk mengejar piutang BLBI senilai Rp 110,45 triliun.

Pesohor-pesohor yang terkait dengan perkara tersebut pun dipanggil, mulai dari Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang perusahaannya berutang Rp 2,6 triliun, Kaharudin Ongko dengan tagihan Rp 8,2 triliun hingga Setiawan dan Hendrawan Harjono dari Bank Asia Pasific yang ditagih Rp 3,57 triliun.

Nama-nama beken lainnya seperti Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie, hingga Suyanto Gondokusumo juga turut dipanggil pada September 2021. Salah satu upaya memulihkan hak negara itu pun dilakukan, antara lain dengan penyitaan harta.

Pada 20 September 2021, pemerintah menyita sekaligus mencairkan harta kekayaan Kaharudin Ongko dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional sebesar Rp 664,97 juta dan 7,63 juta dolar AS atau Rp 109,5 miliar. Hingga saat ini proses pemulihan hak negara masih berlangsung,

2. Garuda Indonesia kalah di Pengadilan Arbitrase

Nasib Garuda Indonesia menjadi sorotan publik sepanjang tahun 2021. Salah satu momentum yang menuai sorotan adalah ketika perusahaan maskapai pelat merah ini diputus kalah di Pengadilan Arbitrase Internasional London pada 6 September 2021 dan wajib membayar seluruh kewajibannya.

Kala itu, London Court of International Arbitration (LCIA) menjatuhkan putusan arbitrase pada kasus gugatan dari Lessor Helice dan Atterrissage (Goshawk) terhadap Perseroan, terkait pembayaran uang sewa pesawat. Perseoran diwajibkan membayar sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara penggugat.

Seusai adanya putusan itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pun berujar pihaknya menjajaki sejumlah kemungkinan untuk menyelesaikan kewajiban kepada lessor. Beberapa opsi penyelesaian kewajiban ini akan diupayakan melalui diskusi di luar proses hukum yang tengah berlangsung.

<!--more-->

3. Luhut dan Blok Wabu

Sepanjang September pun nama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Blok Wabu hangat menjadi perbincangan publik. Isu itu mencuat seiring dengan adanya konflik antara Luhut dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Di penghujung September, Luhut bahkan melapor ke Polda Metro Jaya lantaran perkara itu.

‘Gunung emas’ itu sebelumnya banyak dibicarakan lantaran Haris Azhar mengunggah video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jendaral BIN Juga Ada” dalam YouTube pribadinya, pada 20 Agustus. Dalam video itu disebutkan ada permainan penguasaan tambang sebelumnya diungkap dalam laporan bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Laporan itu diluncurkan YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan gerakan #BersihkanIndonesia. Berdasarkan laporan yang dikemukakan tersebut, ada empat perusahaan yang teridentifikasi menguasai konsesi lahan tambang di Blok Wabu. Satu di antaranya adalah PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang diduga terhubung dengan Toba Sejahtra Group.

Laporan tersebut menyatakan Luhut Binsar Pandjaitan masih memiliki saham di perusahaan Toba Sejahtera Group melalui anak usahanya, PT Tobacom Del Mandiri, disinyalir memiliki sebagian saham PTMQ. West Wits Mining sebagai pemegang saham PTMQ membagi saham kepada Tobacom dalam proyek Derewo River Gold Project. Blok Wabu pun terus menjadi bahan pembicaraan publik sejak itu.

4. Pengesahan undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Sidang paripurna DPR resmi mengesahkan Undang-Undang atau UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Kamis, 7 Oktober 2021. Beleid tersebut menjadi landasan bagi sejumlah ketentuan yang kini menjadi perbincangan berbagai pihak.

Sebelum disahkannya beleid ini, publik sempat berdebat soal dijadikannya sembako, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan sosial sebagai objek pajak. Namun setelah berbagai penolakan, barang dan jasa tersebut kembali dikecualikan dalam pengenaan pajak pertambahan nilai berdasarkan beleid tersebut.

Sejumlah ketentuan anyar dalam beleid ini yang menjadi sorotan antara lain mengenai kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Tarif itu juga akan dikerek naik menjadi 12 persen pada 2025.

Isu lainnya adalah mengenai program pengungkapan sukarela atau yang kerap disebut pengampunan pajak atau tax amnesty jilid 2 mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Serta, ketentuan soal pajak karbon atau pajak atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

5. Groundbreaking Smelter Freeport di Gresik

Oktober 2021 juga diwarnai oleh peletakkan batu pertama pembangunan smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, Jawa Timur pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan smelter tersebut akan dibangun dengan desain single line dan merupakan terbesar di dunia. Ini mampu mengolah 1,7 juta ton konsentrat tembaga per tahun atau 480.000 ton logam tembaga, besar sekali," ujar Jokowi kala itu.

Jokowi menyebut, pembangunan smelter di dalam negeri ini merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah terkait industri tembaga setelah Indonesia menguasai 51 persen saham Freeport.

<!--more-->

6. IHSG tembus level psikologis 6.600

Bursa Efek Indonesia atau BEI mencatat sejumlah indikator positif dan pencapaian baik di pasar modal selama pertengahan Oktober 2021. Misalnya, Indeks Harga Saham Gabungan alias IHSG yang ditutup di level 6.633,338 pada perdagangan Jumat, 15 Oktober 2021.

"Ini ditutup pada zona hijau dan berhasil menyentuh level psikologis 6.600," ujar Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Oktober 2021. Secara keseluruhan selama sepekan itu, IHSG naik 2,34 persen dari posisi 6.481,769 pada pekan sebelumnya.

Kenaikan IHSG pada periode tersebut menjadi catatan positif lantaran sebelum memasuki bulan Oktober, indeks tertekan di bawah kisaran 6.200. Bahkan, di Juli 2021, IHSG sempat menyentuh level 5.939, ata terendah di paruh kedua 2021.

7. Hasil tes PCR jadi syarat wajib penumpang pesawat

Pemerintah melalui aturan pada masa itu mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan itu harus diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 3 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin, 18 Oktober 2021. Aturan itu disebutkan berlaku mulai Selasa, 19 Oktober 2021.

Kebijakan tersebut lantas menjadi polemik dan menuai penolakan berbagai pihak, terutama setelah pemerintah berencana memperluas ketentuan itu ke moda-moda lainnya.

Di tengah hiruk pikuk itu pun muncul dugaan konflik kepentingan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir. Pasalnya keduanya diduga masuk dalam pusaran bisnis PCR PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).

8. Harga tes PCR turun jadi Rp 275.000

Pemerintah resmi menurunkan harga tes PCR atau swab polymerase chain reaction menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas atas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir dalam konferensi pers daring, Rabu, 27 Oktober 2021.

Harga PCR ini sudah beberapa kali mengalami penurunan. Pada masa awal pandemi Covid-19, harga tes PCR masih tinggi sampai tembus Rp 2,5 juta sekali tes. Kementerian Kesehatan kemudian menetapkan harga batas atas Rp 900.000.

Setelah banyak menerima kritik dari masyarakat terkait dengan mahalnya tes PCR, medio Agustus lalu pemerintah menurunkan harga PCR menjadi Rp 495 ribu. Pada Oktober 2021, harga PCR kembali diturunkan menjadi Rp 275 ribu sampai Rp 300 ribu.

CAESAR AKBAR | BERBAGAI SUMBER

BACA: Satgas BLBI Sita Aset Texmaco Senilai Miliaran Rupiah

Berita terkait

Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

5 jam lalu

Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

Menurut pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, ada kemungkinan Luhut merujuk kepada figur atau kelompok tertentu melalui pernyataan tersebut.

Baca Selengkapnya

Layanan Internet Starlink Sudah Bisa Dipesan, Biaya Langganan Rp750 Ribu per Bulan

6 jam lalu

Layanan Internet Starlink Sudah Bisa Dipesan, Biaya Langganan Rp750 Ribu per Bulan

Perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan layanan internet milik Elon Musk, Starlink mulai menawarkan layanannya untuk masyarakat di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

6 jam lalu

Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Juru bicara Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan maksud dari orang toxic dalam pemerintahan. Sebelumnya, Luhut menyebut istilah itu saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

1 hari lalu

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

2 hari lalu

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

Pesan Luhut ke Prabowo jangan bawa orang toxic ke pemerintahan

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

2 hari lalu

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

TB Hasanuddin mengatakan usulan pemberian kewarganegaraan ganda seperti disampaikan Luhut tidak bisa serta-merta hanya berdasarkan alasan ekonomi saja

Baca Selengkapnya

Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

2 hari lalu

Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

Menteri Luhut menyebutkan layanan internet berbasis satelit Starlink bakal diluncurkan dalam dua pekan ke depan atau pertengahan Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya