Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban menyampaikan konferensi pers seusai pelantikan satgas tersebut di Kemenkeu, Jakarta, Jumat 4 Juni 2021. Tim Satgas BLBI resmi dilantik dan akan melakukan penagihan kepada seluruh pihak yang terlibat yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp110,454 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyampaikan perkembangan hasil yang diperoleh Satgas BLBI hingga Desember 2021. Pada tahap pertama pemanggilan dan penagihan kepada obligor dan debitur prioritas, Satgas BLBI telah berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sejumlah Rp 313.945.930.844.
"Sedangkan, dalam bentuk penguasaan fisik aset baik aset properti eks BLBI maupun penyerahan barang jaminan dari obligor/debitur, aset yang berhasil dikuasai oleh Satgas seluas 8.329.412,346 m2," kata Mahfud Md dalam keterangan konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Kamis, 23 Desember 2021.
Dia mengatakan guna menunjang tugas dan fungsi pemerintahan, Satgas berhasil melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah atas aset-aset eks BLBI kepada delapan Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Kota Bogor dengan total luas 443.970 m2 dan nilai Rp 1.149.894.359.449.
"Selanjutnya, Satgas juga telah melakukan penagihan tahap kedua terhadap delapan obligor BLBI," ujarnya.
Perkembangan hingga saat ini, dari upaya penagihan tahap kedua tersebut, Satgas telah berhasil memperoleh aset jaminan salah satu obligor (SS) yang berlokasi di Jakarta Barat dan Dompu, NTB dengan total luas 100.848 m2.
Hari ini pukul 10.00 WIB, kata dia, Satgas BLBI kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan atas 587 bidang tanah yang berlokasi di lima daerah, yaitu di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang dengan total luas seluruhnya 4.794.202 m2.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klikhttps://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
4 hari lalu
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.