Usai Suspensi 6 Bulan, BEI Ingatkan Potensi Delisting Saham Garuda Indonesia
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 21 Desember 2021 11:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia mengumumkan potensi delisting saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk alias GIAA. Hal tersebut termuat dalam pengumuman Nomor Peng-00024/BEI.PP2/12-2021 yang diteken pada 20 Desember 2021.
Saham Garuda Indonesia telah disuspensi atau dihentikan sementara perdagangannya sejak 18 Juni 2021. Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila memenuhi ketentuan tertentu.
Pertama, ketentuan III.3.1.1, yaitu Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023," dinukil dari pengumuman tersebut.
Pada Juli lalu, Direktur Penilaian BEI Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan bursa dapat mempertimbangkan pencabutan penghentian sementara Perdagangan Efek Perseroan jika kondisi kelangsungan usaha Perseroan telah menunjukkan perbaikan.
Perbaikan itu antara lain pembayaran utang dan kewajiban yang telah jatuh tempo, keberhasilan restrukturisasi kewajiban Perseroan, serta kondisi-kondisi lainnya yang dapat berpengaruh pada kelangsungan usaha Perseroan.
Nyoman mengatakan penghentian sementara perdagangan efek GIAA bukan merupakan sanksi, melainkan sebuah tindakan perlindungan investor. "Dapat kami sampaikan bahwa penghentian sementara perdagangan efek justru bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investor," kata Nyoman.
Selain itu, kebijakan itu juga ditempuh untuk memberikan kesempatan kepada manajemen GIAA agar melakukan perbaikan terhadap isu-isu terjadi. "Hal tersebut akan mempercepat perusahaan untuk memperbaiki hal-hal yang menjadi penyebab penghentian sementara sehingga saham GIAA dapat diperdagangkan kembali, dan pemegang saham dapat menjual sahamnya di Bursa," tutur dia.
CAESAR AKBAR
BACA: 2022 jadi Tahun Konsolidasi, Bos Garuda Berharap PKPU Selesai Sedini Mungkin