Anies Baswedan Revisi Kenaikan UMP 2022, Apindo: Jadi Catatan Kalau Mau Nyapres
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 20 Desember 2021 15:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani mengatakan langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021 akan menjadi catatan bagi para pengusaha. Terutama, apabila Anies berniat mencalonkan diri sebagai presiden pada Pemilu 2024.
"Ini pelanggaran lho. Dia sebagai Gubernur yang seharusnya paham sekali masalah ini, melanggar, tentu menjadi catatan tersendiri. Apalagi kalau mau nyapres. Ini jadi catatan," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Senin, 20 Desember 2021.
Hariyadi menilai langkah Anies merevisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854 telah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini. Terutama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum provinsi.
"Selain itu revisi ini bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021," ujar Hariyadi.
<!--more-->
Dengan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tersebut, Hariyadi menilai upaya untuk mengembalikan prinsip Upah Minimum sebagai Jaring Pengaman Sosial bagi pekerja pemula tanpa pengalaman tidak terwujud.
Alih-alih, upah minimum dinilai akan kembali menjadi upah rata-rata sehingga penerapan struktur skala upah akan sulit dilakukan karena ruang atau jarak antara upah minimum dengan upah di atas upah minimum menjadi kecil.
Hariyadi mengatakan akan menggugat aturan revisi itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika Gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.
"Kami tinggal tunggu Pergub-nya keluar kami langsung TUN. Ini strong message untuk Pak Gubernur (Anies Baswedan) ya," ujar Hariyadi. "Enggak bisa begitu orang berubah-berubah begitu enggak bisa. Kan ada aturan mainnya. Kalau semua regulasi ditentukan dengan tekanan publik ya kacau kita ke depan, dari sisi tatanan hukum kita rusak."
Baca: Hasil Investigasi: LRT Jabodebek Tabrakan Akibat Petugas Komunikasi via WA Grup
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.