Aturan Lengkap Perjalanan Darat pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Jumat, 17 Desember 2021 19:09 WIB

Terminal bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 26 November 2021. Pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk masa libur Natal dan Tahun Baru sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Salah satu aturannya adalah memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru bagi warga pendatang guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan petunjuk teknis yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi darat pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, mengacu pada beleid tersebut, setiap pelaku perjalanan wajib memperoleh vaksin lengkap. Penumpang juga harus membawa hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Penumpang pun harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian. “Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan, tertinggal, terdepan, dan terluar, maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” tutur Budi Setiyadi, Jumat, 17 Desember 2021.

Sedangkan penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Sampel tes diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, Budi Setiyadi memastikan penumpang tidak wajib menunjukkan kartu vaksin maupun hasil tes Antigen.

Adapun kapasitas penumpang kendaraan bermotor baik angkutan umum maupun angkutan penyeberangan dibatasi maksimal 75 persen. Kementerian mewajibkan setiap penumpang menjaga jarak di simpul transportasi maupun di dalam armada.

Selanjutnya, operator transportasi diminta melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan di dalam kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam. Ketentuan ini berlaku untuk debarkasi khusus kapal penyeberangan.
<!--more-->
Budi Setiyadi melanjutkan, pembatasan untuk mengendalikan perjalanan pribadi akan diatur dengan skenario lalu-lintas sesuai dengan diskresi Polri. Pembatasan dapat berlaku di jalan tol dan non-tol, seperti contra flow, jalur satu arah, maupun ganjil-genap.

Selain perjalanan penumpang umum, Surat Edaran Kementerian Perhubungan turut mengatur pengalihan arus lalu-lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional. Ketentuan ini berlaku bagi mobil barang dengan volume lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Namun, pengalihan operasional mobil barang tidak berlaku bagi mobil pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju /dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.

“Ketentuan yang telah disebutkan ini akan berlaku secara efektif selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” ucap Budi Setiyadi.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca juga: OJK Digugat Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

16 jam lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

6 Tips Memilih Kursi Pesawat yang Paling Nyaman untuk Perjalanan

1 hari lalu

6 Tips Memilih Kursi Pesawat yang Paling Nyaman untuk Perjalanan

Memilih kursi terbaik di pesawat dapat memberikan kenyamanan dalam perjalanan. Berikut terdapat tips memilih kursi pesawat paling nyaman.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

2 hari lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

2 hari lalu

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

Alasan Menhub meniadakan penerimaan taruna STIP tahun ini adalah untuk memutus rantai tradisi tidak baik antara senior dan junior.

Baca Selengkapnya

8 Cara Menahan BAB Saat Perjalanan Jauh, Salah Satunya Jangan Duduk

2 hari lalu

8 Cara Menahan BAB Saat Perjalanan Jauh, Salah Satunya Jangan Duduk

Ada beberapa cara menahan BAB saat perjalanan jauh. Sebaiknya hindari duduk karena bisa merangsang keluarnya tinja. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

3 hari lalu

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan memiliki sejumlah aplikasi guna meningkatkan pelayanan bidang transportasi.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

3 hari lalu

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

Berikut cara mengecek kelayakan bus di aplikasi Spionam milik Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Pertamina Buka Fasilitas Avtur 24 Jam di Bali Selama World Water Forum

3 hari lalu

Pertamina Buka Fasilitas Avtur 24 Jam di Bali Selama World Water Forum

Pertamina mengoperasikan seluruh sarana dan fasilitas di terminal Avtur Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali selama 24 jam selama WWF.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

3 hari lalu

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penyelesaian Proyek Strategis Nasional atau PSN Kemenhub sudah mencapai 82 persen

Baca Selengkapnya

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

3 hari lalu

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI somasi Kementerian Perhubungan terkait perlindungan pekerja migran di kapal niaga dan perikanan.

Baca Selengkapnya