Pengadilan Tolak Gugatan Garuda Indonesia Soal Denda Rp 1 Miliar dari KPPU

Jumat, 17 Desember 2021 14:48 WIB

Ilustrasi Garuda Indonesia. Dok. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Maskapai pelat merah ini sebelumnya mengajukan gugatan setelah dijatuhi denda Rp 1 miliar oleh KPPU.

"Status putusan ditolak," demikian bunyi amar putusan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diterbitkan Jumat, 10 Desember 2021.

Pihak pengadilan belum mempublikasikan secara lengkap amar putusan dari perkara ini. "Data belum dapat ditampilkan," demikian tertulis di dalamnya.

Perkara ini bermula dari laporan publik yang menyatakan adanya upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah oleh Garuda dalam program Wholesaler pada 2019. Hambatan masuk tersebut berdampak bagi sebagian besar penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Adapun Garuda menunjuk enam penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Keenamnya adalah PT. Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT. Maktour (Makassar Toraja Tour), PT. NRA (Nur Rima Al-Waali Tour), PT. Wahana Mitra Usaha (Wahana), PT. Aero Globe Indonesia, dan PT. Pesona Mozaik.

Dalam proses persidangan, Majelis Komisi KPPU menilai tindakan Garuda Indonesia menunjuk keenam agen itu tidak melalui proses yang terbuka dan transparan. Garuda juga tidak memenuhi prosedur persyaratan serta pertimbangan yang jelas dan terukur. Padahal menurut majelis komisi, ada 301 agen potensial yang bisa mendapatkan akses yang sama.
<!--more-->
Walhasil pada Kamis, 8 Juli 2021, KPPU menyatakan Garuda Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU lalu menghukum Garuda untuk membayar denda Rp 1 miliar yang harus dibayar ke kas negara. Kesimpulan ini tertuang dalam Putusan KPPU Nomor 06/KPPU-L/2020. Putusan inilah yang dibawa Garuda Indonesia ke pengadilan, melalui kuasa hukumnya Nurmalita Malik.

Gugatan masuk ke pengadilan pada Kamis, 29 Juli 2021, dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, Garuda Indonesia meminta majelis hakim membatalkan seluruh putusan KPPU tersebut dan menyatakan Garuda Indonesia tidak melanggar pasal di UU yang disebutkan.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra belum berkomentar banyak soal putusan pengadilan ini, termasuk apakah perusahaan bakal mengajukan banding. "Kami pelajari," kata dia singkat saat dihubungi.

Baca: Sederet BUMN dengan Gundukan Utang, Mana yang Paling Besar?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.



Berita terkait

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

2 hari lalu

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar

Baca Selengkapnya

KPPU Tunjuk Tiga Penasihat, Ada Mantan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian

3 hari lalu

KPPU Tunjuk Tiga Penasihat, Ada Mantan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian

KPPU menetapkan tiga tokoh sebagai dewan penasihat juga menunjuk tiga ahli sebagai Dewan Pakar

Baca Selengkapnya

Kronologi Pesawat Garuda Jamaah Haji Makassar Mendarat Kembali karena Kerusakan Mesin

3 hari lalu

Kronologi Pesawat Garuda Jamaah Haji Makassar Mendarat Kembali karena Kerusakan Mesin

Jamaah calon haji Kloter 5 Embarkasi Makassar akhirnya bisa diterbangkan ke Madinah setelah Garuda mengganti pesawat

Baca Selengkapnya

Dirjen Hortikultura Mengaku Diminta Rp1 Miliar untuk Umrah SYL dan Keluarga

3 hari lalu

Dirjen Hortikultura Mengaku Diminta Rp1 Miliar untuk Umrah SYL dan Keluarga

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut meminta para eselon I untuk memberikan Rp1 miliar untuk pembayaran Ibadah Umrah

Baca Selengkapnya

Keluar Percikan Api, Penerbangan Haji Garuda Indonesia Rute Makassar-Madinah Kembali ke Landasan

4 hari lalu

Keluar Percikan Api, Penerbangan Haji Garuda Indonesia Rute Makassar-Madinah Kembali ke Landasan

Penerbangan Garuda Indonesia telah mendarat dengan selamat di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar pada pukul 17.15 LT.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

5 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta

8 hari lalu

Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta

KAI mencatat jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024 meningkat dua kali lipat dibandingkan rata-rata penumpang saat hari biasa.

Baca Selengkapnya

Selain Meningitis, Jemaah Haji Juga Perlu Waspadai ISPA

9 hari lalu

Selain Meningitis, Jemaah Haji Juga Perlu Waspadai ISPA

Jemaah haji perlu mewaspadai penularan penyakit ISPA selama di Arab Saudi selain meningitis dan dehidrasi.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Luncurkan Kartu Pintar "Nusuk" untuk Jamaah Haji

9 hari lalu

Arab Saudi Luncurkan Kartu Pintar "Nusuk" untuk Jamaah Haji

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan kartu pintar "Nusuk" yang wajib dibawa oleh jamaah haji

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini

10 hari lalu

Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasional 1 Jakarta mencatat peningkatan jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya