Karyawan Garuda Ditahan Terkait Kasus Rapelan Gaji, Pengacara Beberkan Keganjilan Penyidikan

Jumat, 17 Desember 2021 12:18 WIB

Pekerja kargo melakukan bongkar muat vaksin COVID-19 jenis Sinovac dari badan pesawat Garuda Indonesia setibanya dari China di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 30 April 2021. Pemerintah Indonesia kembali kedatangan vaksin COVID-19 Sinovac sebanyak enam juta dosis vaksin berbentuk bulk, yang selanjutnya dibawa ke Bio Farma Bandung. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Tangerang - Eka Wirajhana, karyawan Garuda Indonesia telah ditahan di Polres Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus transferan rapelan gaji. "Klien kami resmi ditahan penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Desember lalu," ujar Kuasa hukum Eka, Zulfikri Zein Lubis saat dihubungi Tempo, Jumat 17 Desember 2021.

Eka, kata Zulfikri, pada 8 Desember itu memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. "Di BAP, lalu penyidik mengeluarkan surat penetapan penahanan," ujarnya.

Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta menjerat Eka dengan pasal 85 Undang undang nomor 3 tahun 2015 tentang transfer dana dengan ancaman 5 tahun. "Karena ancamannya 5 tahun alasan penyidik menahan Eka," katanya.

Namun, Zulfikri menerangkan, tim kuasa hukum menemukan sejumlah keanehan dan dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta dalam menangani kasus ini.

"Seperti surat yang tidak ada tanggalnya dan yang paling aneh surat penetapan tersangka Eka dikirim oleh pelapor (manajemen Garuda), bukan dari penyidik," kata Zulfikri.

Advertising
Advertising

Karena surat penetapan tersangka diterima bukan dari penyidik, Zulfikri meragukan keabsahan surat itu. "Kalau surat penetapan tersangka dikirim pelapor, kami takut keabsahannya, lagipula tidak ada tanggalnya juga."

Zulfikri telah menyampaikan masalah ini ke penyidik pada 16 Desember 2021 lalu. "Tapi penyidik berkeyakinan jika itu sesuai prosedur."

Tempo berusaha mengkonfirmasi hal ini ke penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Edwin Hatorangan Hariandja meminta Tempo menghubungi Kasatreskrim Bandara Ajun Komisaris Rheza Rahandhi.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, panggilan telepon dan pesan yang dilayangkan Tempo belum direspons oleh Rheza.

Ketua Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) Tomy Tampatty menyebutkan permasalahan tersebut berawal dari adanya penerapan sistem penggajian yang baru (Sistem One on One) terhadap pegawai darat (non-crew).

Pada saat awal penerapan sistem yang baru, banyak terdapat selisih kurang bayar gaji terhadap pegawai darat. "Salah satunya adalah Eka Wirajhana," katanya.

<!--more-->

Eka selanjutnya mengajukan keberatan atas kekurangan bayar tersebut dengan mengajukan perhitungan selisih kurang bayar kepada manajemen. "Manajemen telah membayar kekurangan tersebut dengan melakukan dua kali transfer sejumlah uang kepada Eka Wirajhana," tutur Tomy.

Namun kemudian manajemen menyatakan bahwa telah terjadi double pembayaran. "Sementara Eka Wirajhana mengklaim manajemen masih kurang bayar atas uang rapelan gaji beserta denda keterlambatan pembayaran."

Tomy menilai, permasalahan yang timbul antara manajemen dengan Eka Wirajhana adalah murni permasalahan perdata/perselisihan hubungan industrial yang objek sengketanya adalah perselisihan hak (rapelan gaji).

"Perselisihan hak sebagaimana diatur dalam pada pasal 1 Ayat 2 Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," ujar Tomy.

Seharusnya, kata Tomy, dalam menyelesaikan perselisihan tersebut, pihak manajemen dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang undang nomor 2 Tahun 2004 yang tahapan penyelesaiannya mulai dari di tingkat bipartit di internal perusahaan.

Apabila tidak terdapat kesepakatan, manajemen dapat memproses ke tingkat mediasi di tingkat Dinas Ketenagakerjaan dan jika di mediasi tidak terdapat kesepakatan, pihak manajemen dapat menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial / PHI.

Selain menggunakan mekanisme penyelesaian, menurut Tomy, manajemen juga dapat melakukan pemotongan gaji yang bersangkutan jika manajemen yakin benar telah terjadi double pembayaran rapelan gaji. "Mekanisme pemotongan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015," kata Tomy.

Manajemen Garuda, ujar Tomy, pernah mengirim surat yang akan melakukan pemotongan Gaji selama 36 bulan dan setiap bulan akan dipotong dari gaji yang bersangkutan. "Namun faktanya sampai saat ini manajemen tidak melakukan pemotongan gaji yang bersangkutan."

Baca: Asetnya Disita Karena Utang BLBI, Tommy Soeharto Bangun Lapangan Golf Baru Rp 200 M

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Garuda Indonesia: Penyebab Percikan Api Pesawat Pengangkut Calon Jemaah Haji Masih Diinvestigasi

1 hari lalu

Garuda Indonesia: Penyebab Percikan Api Pesawat Pengangkut Calon Jemaah Haji Masih Diinvestigasi

Salah satu tugas Garuda Indonesia adalah melakukan pemeriksaan serta perbaikan pesawat secara rutin dan regular.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

2 hari lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Kronologi Pesawat Garuda Jamaah Haji Makassar Mendarat Kembali karena Kerusakan Mesin

2 hari lalu

Kronologi Pesawat Garuda Jamaah Haji Makassar Mendarat Kembali karena Kerusakan Mesin

Jamaah calon haji Kloter 5 Embarkasi Makassar akhirnya bisa diterbangkan ke Madinah setelah Garuda mengganti pesawat

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Mempermudah Penumpang Beli Oleh-oleh Produk UMKM

3 hari lalu

Garuda Indonesia Mempermudah Penumpang Beli Oleh-oleh Produk UMKM

Maskapai Garuda Indonesia meluncurkan program 'Garuda Indonesia Oleh-Oleh' untuk mempromosikan produk UMKM

Baca Selengkapnya

Terkendala Gangguan Mesin, Garuda Indonesia Ganti Pesawat Calon Jemaah Haji

3 hari lalu

Terkendala Gangguan Mesin, Garuda Indonesia Ganti Pesawat Calon Jemaah Haji

Maskapai Garuda Indonesia mengganti pesawat calon jemaah haji Makassar karena ada gangguan pada mesin pesawat.

Baca Selengkapnya

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak Terbakar, Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda

3 hari lalu

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak Terbakar, Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda

Kemenag menyampaikan teguran keras kepada Garuda Indonesia atas insiden kerusakan pesawat yang mengangkut ratusan jemaah haji kloter lima.

Baca Selengkapnya

Keluar Percikan Api, Penerbangan Haji Garuda Indonesia Rute Makassar-Madinah Kembali ke Landasan

3 hari lalu

Keluar Percikan Api, Penerbangan Haji Garuda Indonesia Rute Makassar-Madinah Kembali ke Landasan

Penerbangan Garuda Indonesia telah mendarat dengan selamat di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar pada pukul 17.15 LT.

Baca Selengkapnya

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

3 hari lalu

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

Berikut ini perkiraan gaji TKI di Jepang berdasarkan UMR masing-masing prefektur serta untuk pemagang. Ketahui informasinya sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

3 hari lalu

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Bertemu Delegasi The Pokemon Company, Bahas Kelanjutan Kerja Sama dengan Garuda Indonesia

4 hari lalu

Erick Thohir Bertemu Delegasi The Pokemon Company, Bahas Kelanjutan Kerja Sama dengan Garuda Indonesia

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengunggah foto pertemuannya dengan Corporate Officer The Pokemon Company, Susumu Fukunaga di akun Instagram-nya pada Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya