Terkini Bisnis: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Jokowi Tarik Utang 2022 Rp 973,6 T
Reporter
Tempo.co
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 13 Desember 2021 18:00 WIB
3. Perkirakan Defisit 2022 Rp 868 T, Kemenkeu Cari Utang Rp 973,6 T
Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Riko Amir menyatakan pemerintah akan menarik utang sebesar Rp973,6 triliun untuk membiayai defisit tahun depan sebesar Rp868 triliun.
“Selama 2022 kita akan melakukan pembiayaan utang melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) Rp991,3 triliun ataupun pelaksanaan pinjaman dengan target Rp973,6 triliun,” katanya dalam media briefing di Jakarta, Senin 13 Desember 2021.
Riko mengatakan penarikan utang sebesar Rp973,6 triliun ini mayoritas bersumber dari pembiayaan dari domestik, yakni memiliki porsi 80 persen sampai 82 persen, sedangkan pembiayaan dari valuta asing memiliki porsi 18 persen sampai 20 persen.
Untuk SBN bruto sendiri akan ditawarkan melalui lelang maupun nonlelang dengan porsi meliputi Surat Utang Negara (SUN) sebanyak 69 persen sampai 72 persen dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebanyak 28 persen sampai 31 persen.
“Untuk SBN brutonya dapat dilakukan melalui lelang dan non lelang yaitu pasar perdana dan adanya SBN ritel, private placement serta pelaksanaan SKB III dengan Bank Indonesia,” ujar Riko.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
4. Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, Rumah Sakit Minta Tarif Kelas Standar Dinaikkan
Rencana pemerintah menghapuskan kelas rawat inap untuk peserta BPJS Kesehatan pada tahun depan menuai reaksi dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia atau Persi.
Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Persi Daniel Wibowo menyatakan, dengan adanya penerapan rawat inap kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan itu, maka pemerintah harus menetapkan tarif yang sesuai dengan biaya operasional rumah sakit terkait.
Apalagi, kata Daniel, indeks tarif pembayaran klaim kepada rumah sakit tak naik signifikan selama delapan tahun belakangan. Padahal di saat yang sama, biaya beban layanan kesehatan terus meningkat.
Daniel menjelaskan, data historis menunjukkan indeks biaya tarif rawat jalan dan inap selama tahun 2015-2019 tidak berubah. "Artinya, yang diterima rumah sakit ini tidak naik. Bahkan, selama perjalanannya lebih banyak pembatasan-pembatasan untuk pasien jaminan kesehatan nasional (JKN),” tuturnya ketika dihubungi, Ahad, 12 Desember 2021.
Pembatasan manfaat kepada peserta JKN itu yang kemudian turut membatasi rumah sakit untuk memberikan layanan kesehatan kepada pasien. Artinya akses layanan kepada pasien JKN yang menurun belakangan turut memengaruhi pendapatan rumah sakit.
Baca berita selengkapnya di sini.