KPPU Hukum PT Agro Multi Persada Bayar Denda Rp 1 Miliar, Kenapa?

Jumat, 10 Desember 2021 09:57 WIB

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menjatuhkan denda senilai Rp 1 miliar ke pada PT Agro Multi Persada karena terlambat menyampaikan notifikasi akuisisi saham atas PT Kutim Agro Mandiri dan PT Pradana Telen Agromas pada tahun 2014.

Putusan tersebut dibacakan KPPU dalam sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan hari Kamis, 9 Desember 2021, di Jakarta.

Kasus dengan nomor register 05/KPPU-M/2021 ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU atas kewajiban pemberitahuan yang dilakukan oleh PT Agro Multi Persada.

Dalam proses penyelidikan, diketahui tanggal efektif yuridis transaksi adalah 16 Oktober 2014. Dari tanggal itu, seharusnya perusahaan memberitahu KPPU paling lambat 26 November 2014.

Namun PT Agro Multi Persada baru menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU pada tanggal 29 Juni 2020.

Advertising
Advertising

Majelis KPPU turut mempertimbangkan berbagai hal yang meringankan, seperti pengakuan keterlambatan, sikap kooperatif yang ditunjukkan, serta fakta bahwa Terlapor belum pernah melakukan pelanggaran.

Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa PT Agro Multi Persada telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

"Menghukum PT Agro Multi Persada untuk membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," seperti dikutip dari keterangan KPPU, Kamis, 9 Desember 2021.

Selain itu, PT Agro Multi Persada Ltd juga diperintahkan melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU. "Jika melakukan upaya keberatan, Terlapor wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda kepada KPPU paling lama 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan Putusan ini," kata KPPU.

BISNIS

Baca: 2 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, KSPI: Semua Rugi, Ekonomi Akan Lumpuh

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

KPPU Tunjuk Tiga Penasihat, Ada Mantan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian

2 hari lalu

KPPU Tunjuk Tiga Penasihat, Ada Mantan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian

KPPU menetapkan tiga tokoh sebagai dewan penasihat juga menunjuk tiga ahli sebagai Dewan Pakar

Baca Selengkapnya

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

3 hari lalu

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

Pengadilan Australia menjatuhkan hukuman hampir enam tahun penjara kepada eks pengacara militer yang ungkap tuduhan kejahatan perang di Afghanistan

Baca Selengkapnya

Indonesia-Glencore Bakal Akuisisi Aset Minyak Shell di Singapura, Target Rampung Akhir Tahun Ini

7 hari lalu

Indonesia-Glencore Bakal Akuisisi Aset Minyak Shell di Singapura, Target Rampung Akhir Tahun Ini

Tercapainya kesepakatan mengakuisisi aset minyak Shell di Singapura semakin memperkuat ketahanan bisnis PT Chandra Asri Pacific Tbk.

Baca Selengkapnya

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

7 hari lalu

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

17 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

18 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

19 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

22 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza

22 hari lalu

Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza

Pemblokiran Israel terhadap penyelidik internasional memasuki Jalur Gaza menghambat penyelidikan independen atas kuburan massal yang baru ditemukan

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

31 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya