PPKM Level 3 Tak di Semua Wilayah, Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin Lengkap
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 7 Desember 2021 08:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan secara merata PPKM level 3 pada periode Natal dan tahun baru di semua wilayah. Namun tetap dengan beberapa pengetatan.
"Kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan tahun baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," ujar Luhut, Senin, 6 Desember 2021.
Kebijakan PPKM itu mengacu pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sebesar 76 persen dan dosis dua yang mendekati 56 persen. Vaksin untuk kelompok lansia pun sedang dipercepat.
Selain itu, pemerintah mengacu pada hasil sero-survei yang menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi. Luhut mengatakan sebagai perbandingan, pada tahun lalu belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Natal dan tahun baru.
Meski demikian, Luhut menyatakan syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Di perbatasan Indonesia, penumpang dari luar negeri harus mengantongi hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.<!--more-->
Sedangkan untuk perjalanan domestik jarak jauh, penumpang wajib vaksinasi lengkap dan menyerahkan hasil tes antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, mereka tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, namun harus menunjukkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam khusus perjalanan udara atau tes Antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut. Selain memperketat perjalanan, pemerintah akam menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata, pengelola hanya diizinkan membuka kapasitas maksimal 75 persen. Hanya masyarakat dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang diizinkan masuk area-area publik tersebut.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” ucap Luhut.
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi instruksi Menteri Dalam Negeri dan surat edaran lainnya.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Panduan Ibadah di Gereja Selama PPKM Level 3