Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Erick Thohir: Dampak ke BUMN Sangat Minim
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 2 Desember 2021 11:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir mengungkapkan dampak putusan Mahkamah Konstitusi mengenai putusan judicial review Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Erick menyebut hanya ada dua dampak yang dirasakan oleh kementeriannya dan perusahaan pelat merah.
“Dampak UU Cipta Kerja ke BUMN sangat minim,” ujar Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Kamis, 2 Desember 2021.
Dampak pertama ialah keberlangsungan kegiatan penelitian atau riset yang dilakukan oleh BUMN. Pasal 66 Undang-undang Cipta Kerja menyatakan BUMN boleh diberikan penugasan khusus oleh pemerintah untuk melakukan riset dan inovasi nasional.
Dengan adanya putusan ihwal judicial review undang-undang, Erick menyatakan pelaksanaan pasal itu akan lebih dulu ditangguhkan. Pemerintah perlu menambah beberapa lokus untuk memperkuat pasal dalam proses revisi undang-undang.
Meski demikian, bukan berarti riset-riset di BUMN berhenti. Erick mengatakan BUMN dapat bekerja sama dengan universitas secara langsung seperti yang sudah berjalan sejak 1,5 tahun terakhir untuk melaksanakan berbagai penelitian.
“Namun intinya bukan berarti kita tidak mendukung riset. Ini hanya pasal-pasalnya saja yang perlu ditambah kekuatan,” tutur Erick.
<!--more-->
Dampak kedua ialah mengenai keputusan inbreng saham Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia ke Lembaga Pembiayaan Investasi (INA) senilai Rp 45 triliun. Erick mengatakan investasi di LPI akan tetap berjalan.
Kementerian, kata Erick, telah menggelar rapat dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowi beserta Kementerian Keuangan. Pihaknya juga berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung dan BPK dan BPKP untuk membahas payung hukum mengenai pelaksanaan INA.
“INA bisa jalan dan transaksi yang dilakukan, seperti ketika INA membantu Pelindo I, II, III, IV dengan investasi Uni Emirat Arab senilai hampir US$ 12 miliar itu tetap sah,” kata Erick.
Di samping itu, Erick menjelaskan, penyertaan modal negara (PMN) yang telah direncanakan pun akan tetap berjalan. Saat ini Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Perundang-undangan mengenai PMN yang mengatur alokasi anggaran dan pemberian hibah.
“Jadi payung hukum sudah jalan. Hanya untuk inbreng, kita mesti mengeluarkan surat tambahan, bukan berarti stop,” kata Erick Thohir.
Majelis Hakim MK telah mengeluarkan putusannya mengenai judicial review UU Cipta Kerja. Amar putusan MK salah satunya berbunyi beleid itu inkonstitusional bersyarat dan pemerintah serta DPR diberi waktu hingga dua tahun untuk memperbaiki Undang-undang.
Baca: Kronologi Pimpinan MPR Kritik Sri Mulyani: Perkara Anggaran hingga Tak Datang Rapat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.