Pemerintah Perketat Impor Udang

Reporter

Editor

Jumat, 2 Januari 2009 16:29 WIB

TEMPO Interaktif, jakarta:Pemerintah melansir aturan baru yang memperketat impor udang, sekaligus memperpanjang larangan impor bagi udang spesies Penaeus vanamae.

"Pengetatan tersebut dilakukan untuk mempermudah pengawasan dan mencegah pengalihkapalan (transhipment)," kata Direktur Pemasaran Luar Negeri Departemen Kelautan dan Perikanan Saut Hutagalung kepada Tempo, Jumat (2/1). Sedangkan perpanjangan larangan impor diputuskan karena udang jenis vanamae yang kebanyakan berasal dari Cina dan Vietnam itu mengandung virus yang berbahaya bagi konsumen. Aturan baru ini akan berlaku hingga Juni 2009, dengan kemungkinan diperpanjang.

Dalam peraturan bersama yang ditandatangani Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi pada tanggal 24 Desember lalu, udang selain Penaeus vanamae boleh diimpor, asalkan berbentuk utuh, lengkap dengan kepala dan kulitnya. Impor hanya akan bisa didatangkan melalui lima pelabuhan laut, yaitu Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, Soekarno Hatta Makassar, serta empat bandar udara, yakni Polonia Medan, Soekarno Hatta Jakarta, Juanda Surabaya, dan Sultan Hasanuddin Makassar.

Adapun larangan impor Penaeus vanamae telah diberlakukan sejak tahun 2004 dan diperpanjang tiap semester. Jika ada importir yang tertangkap mendatangkan Penaeus vanamae atau udang tanpa kepala, maka ia wajib mengembalikan udang tersebut ke negara asalnya atau memusnahkannya. Biayanya tentu harus ditanggung oleh pengimpor bandel itu.

Dalam peraturan larangan impor sebelumnya, menurut Saut, pemerintah tak mengatur rinci soal impor udang selain Penaeus vanamae. "Sehingga pengalihkapalan riskan terjadi," kata dia. Pasalnya, udang tanpa kepala sulit dibedakan spesiesnya. Maka udang tersebut bisa saja diimpor, kemudian diekspor kembali dengan label buatan Indonesia. "Lalu kalau tidak memenuhi standar pangan negara tujuan, Indonesia yang kena getahnya," tutur Saut. Belum lagi, tidak dibatasi pelabuhan laut dan bandar udara mana saja yang bisa mengimpornya.

Kalangan pengusaha menyambut ketentuan baru tersebut. "Langkah pemerintah tersebut bagus untuk melindungi industri domestik," ujar Ketua Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia Herwindo. Namun, ia memperingatkan, pemerintah mesti berhati-hati dalam hal alasan adanya virus di dalam Penaeus vanamae. "Pemerintah harus membuat kajian ilmiah yang memadai untuk memastikan masih adanya virus itu, dan seberapa berbahaya," kata dia. Jika tidak, perpanjangan larangan yang terus menerus bisa menuai protes dari negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) lainnya.

Ketua Shrimp Club Indonesia Iwan Hartono lebih lanjut meminta pemerintah untuk bersungguh-sungguh menjalankan fungsi pengawasannya. "Jangan sampai pemain nakal terus mengambil keuntungan dari pengalihkapalan," ujarnya. Menurut Iwan, pada tahun 2008 lalu, Indonesia memproduksi sekitar 300 ribu ton udang. Hanya 10 persen yang dikonsumsi pasar lokal, sementara sisanya dilego ke luar negeri. Di tahun mendatang, ia memperkirakan produksi udang akan meningkat hingga 400 ribu ton. Stok yang melimpah akibat ekspor yang tak tumbuh akan membuat harga domestik turun, sehingga diramalkan konsumsi lokal akan bertambah pula dan mengkompensasi lesunya ekspor.

BUNGA MANGGIASIH

Berita terkait

Kemendag Sebut 18 Komoditas Impor Tanpa Izin Pertek Lagi, Apa Saja?

6 jam lalu

Kemendag Sebut 18 Komoditas Impor Tanpa Izin Pertek Lagi, Apa Saja?

Kementerian Perdagangan menyebut ada 18 komoditas jenis barang impor tanpa perlu pertimbangan teknis untuk penerapannya.

Baca Selengkapnya

Puluhan Ribu Kontainer sempat Tertahan di Pelabuhan karena Aturan Impor, Apa Isinya?

8 jam lalu

Puluhan Ribu Kontainer sempat Tertahan di Pelabuhan karena Aturan Impor, Apa Isinya?

Puluhan ribu kontainer sempat tertahan di pelabuhan karena aturan impor. Apa saja isinya?

Baca Selengkapnya

Rupiah Hari Ini Diprediksi Melemah hingga Rp 16.030 per Dolar AS

9 jam lalu

Rupiah Hari Ini Diprediksi Melemah hingga Rp 16.030 per Dolar AS

Analis Ibrahim Assuaibi memperkirakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini ditutup melemah di rentang Rp 15.960 - Rp 16.030.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Pastikan Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha saat Pertek Berlaku

1 hari lalu

Kemenperin Pastikan Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha saat Pertek Berlaku

Kemenperin memastikan sejak regulasi terkait pertimbangan teknis (Pertek) yang mengatur impor berlaku, tidak ada keluhan dari pelaku industri

Baca Selengkapnya

Tanggapi Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin Pastikan pengurusan Pertek Hanya Lima Hari

1 hari lalu

Tanggapi Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin Pastikan pengurusan Pertek Hanya Lima Hari

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim pendaftaran pertimbangan teknis hanya memakan waktu 5 hari jika syaratnya lengkap dan tidak dipungut biaya

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

2 hari lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

3 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

3 hari lalu

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

3 hari lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

3 hari lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya