Partai Buruh Sebut Menteri yang Nyatakan Omnibus Law Berlaku Keliru dan Absurd

Sabtu, 27 November 2021 13:35 WIB

Tangkapan layar Presiden Partai Buruh Said Iqbal (dua dari kanan) memberi keterangan kepada wartawan saat jumpa pers, di Kantor Partai Buruh, Jakarta, Jumat, 8 Oktober 2021. Foto: Antara

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menilai sikap menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju yang menyatakan bahwa Udang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law masih berlaku adalah pandangan keliru. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, kata Said, seluruh kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dalam undang-undang telah ditangguhkan.

“MK jelas mengatakan perbaikan paling lama dua tahun harus dilakukan pemerintah dan DPR, didului revisi dulu Undang-undang P3. Kalau ada menteri terkait menyatakan undang-undang itu berlaku, itu jelas keliru dan absurd,” ujar Said dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu, 27 November 2021.

MK sebelumnya menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang sapu jagat pun dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.

Sorotan Said tentang para menteri itu merujuk pada pernyataan Menteri Koordiantor Bidang Perekonomian Airlangga sesaat setelah putusan MK dibacakan. Airlangga berujar, peraturan perundang-undangan tetap berjalan.

"Putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan Undang-undang Cipta Kerja. Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," ujar Airlangga.

Advertising
Advertising

Partai Buruh, kata Said, akan melakukan propaganda jika pemerintah tidak mengakui putusan MK tersebut. Partai buruh mengatakan putusan MK harus dibarengi dengan implementasi terhadap pelaksanaan undang-undang.

Selain itu, pemerintah didesak mengakui bahwa putusan ini berimplikasi terhadap peraturan-peraturan turunan Undang-undang Cipta Kerja. Selama belum ada pembaruan, pemerintah tidak dibenarkan mengeluarkan peraturan-peraturan anyar sebagai tindak lanjut dari undang-undang sapu jagat tersebut.

“Dengan begitu, contohnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Omnibus Law tidak berlaku. Implikasinya semua Pergub-pergub2 tentang upah minimum juga tidak berlaku,” tutur Said.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

BACA: Partai Buruh Desak Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp 100 Ribu

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Airlangga Klaim Amerika Dukung Penundaan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

16 jam lalu

Airlangga Klaim Amerika Dukung Penundaan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

Amerika Serikat diklaim mendukung penundaan kebijakan UU Anti Deforestasi Uni Eropa yang dianggap merugikan sawit Indonesia.

Baca Selengkapnya

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

18 jam lalu

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Bakal Demo 1 Mei, Partai Buruh Minta Prabowo Dengarkan Tuntutan Kaum Pekerja

1 hari lalu

Bakal Demo 1 Mei, Partai Buruh Minta Prabowo Dengarkan Tuntutan Kaum Pekerja

Kata Said Iqbal, Prabowo bisa mulai mendengarkan tuntutan kaum buruh dalam aksi demonstrasi Hari Buruh yang akan digelar 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

1 hari lalu

Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

Airlangga menuturkan Partai Golkar terbuka bagi kader terbaik bangsa.

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

1 hari lalu

MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etik.

Baca Selengkapnya