Buruh Minta Anies Baswedan Cabut SK tentang UMP DKI dalam Waktu 3 x 24 Jam

Kamis, 25 November 2021 15:33 WIB

Ratusan buruh gabungan menggelar aksi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. Dalam aksinya Mereka menuntut pembatalan Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja dan kenaikan upah 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan aliansi serikat pekerja lainnya mendesak agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut aturan tentang upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.

"Kami meminta secara tegas kepada Pak Anies dalam waktu 3x24 jam, kami buruh DKI meminta Gubernur mencabut SK Gubernur tentang UMP yang telah dikeluarkan dan menaikkan besarannya," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Balaikota DKI Jakarta, Kamis, 25 November 2021.

Bila tuntutan itu tidak dipenuhi, kata Said, massa buruh bakal kembali berunjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta.

Adapun ratusan massa buruh membubarkan diri sekitar pukul 14.30 WIB setelah berdemonstrasi di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta. Dalam orasinya, Said meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mencabut Surat Keterangan Gubernur tentang Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.

Jika sebelumnya ditutup sementara, kini Jalan Merdeka Selatan telah dibuka kembali. Arus lalu lintas saat ini terpantau lancar. Begitu juga dengan kedua ruas Jalan Merdeka Barat di sekitar Bundaran Patung Kuda, yang kini sudah dibuka.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Massa buruh dari KSPI dan aliansi buruh lainnya juga mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Undang-undang itu harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.

Majelis Hakim MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Ketua MK Anwar Usman menyebutkan, sepanjang tidak pemerintah dengan DPR diberi waktu memperbaiki pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Berikutnya, kata Anwar, MK memerintahkan kepada para pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK. Jika dalam tenggang waktu itu para pembentuk Undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Adapun Said sebelumnya mengaku tak bisa membayangkan jika MK mengambil keputusan yang merugikan buruh soal uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja. "Saya gak bisa bayangin. Bakal ada akumulasi upah murah, dg Omnibus Law mengeksploitasi buruh. Antara 25-29-30 November sampai nanti kita mogok nasional," kata Said.

ANTARA

Baca: MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Apa Artinya?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

May Day 2024, KSBSI Akan Tuntut 6 Poin dalam Aksi Buruh Besok

27 menit lalu

May Day 2024, KSBSI Akan Tuntut 6 Poin dalam Aksi Buruh Besok

KSBSI mengimbau seluruh anggota dan korwil se-Indonesia untuk turun aksi dalam peringatan May Day 2024. Tahun ini, KSBI menuntut 6 poin, apa saja itu?

Baca Selengkapnya

Ketahui Asal-Asul 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional

1 jam lalu

Ketahui Asal-Asul 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional

Asal-usul Hari Buruh bermula dari tragedi Haymarket yang terjadi di Chicago, Amerika Serikat, pada 1 Mei 1886.

Baca Selengkapnya

Mengenang Tragedi Haymarket, Titik Balik Peringatan Hari Buruh Internasional

1 jam lalu

Mengenang Tragedi Haymarket, Titik Balik Peringatan Hari Buruh Internasional

Penetapan Hari Buruh Internasional setiap tanggal 1 Mei tak lepas dari tragedi Haymarket di Chicago. Ini kisahnya.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

1 jam lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

1 jam lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

2 jam lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

3 jam lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

4 jam lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

5 jam lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

8 jam lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya