Buruh Minta Anies Baswedan Cabut SK tentang UMP DKI dalam Waktu 3 x 24 Jam
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 25 November 2021 15:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan aliansi serikat pekerja lainnya mendesak agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut aturan tentang upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.
"Kami meminta secara tegas kepada Pak Anies dalam waktu 3x24 jam, kami buruh DKI meminta Gubernur mencabut SK Gubernur tentang UMP yang telah dikeluarkan dan menaikkan besarannya," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Balaikota DKI Jakarta, Kamis, 25 November 2021.
Bila tuntutan itu tidak dipenuhi, kata Said, massa buruh bakal kembali berunjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta.
Adapun ratusan massa buruh membubarkan diri sekitar pukul 14.30 WIB setelah berdemonstrasi di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta. Dalam orasinya, Said meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mencabut Surat Keterangan Gubernur tentang Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.
Jika sebelumnya ditutup sementara, kini Jalan Merdeka Selatan telah dibuka kembali. Arus lalu lintas saat ini terpantau lancar. Begitu juga dengan kedua ruas Jalan Merdeka Barat di sekitar Bundaran Patung Kuda, yang kini sudah dibuka.
<!--more-->
Massa buruh dari KSPI dan aliansi buruh lainnya juga mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Undang-undang itu harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.
Majelis Hakim MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Ketua MK Anwar Usman menyebutkan, sepanjang tidak pemerintah dengan DPR diberi waktu memperbaiki pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
Berikutnya, kata Anwar, MK memerintahkan kepada para pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK. Jika dalam tenggang waktu itu para pembentuk Undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Adapun Said sebelumnya mengaku tak bisa membayangkan jika MK mengambil keputusan yang merugikan buruh soal uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja. "Saya gak bisa bayangin. Bakal ada akumulasi upah murah, dg Omnibus Law mengeksploitasi buruh. Antara 25-29-30 November sampai nanti kita mogok nasional," kata Said.
ANTARA
Baca: MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Apa Artinya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.