PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru: Kapasitas Mal 50 Persen, Alun-alun Ditutup
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 24 November 2021 11:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah membatasi jumlah pengunjung mal, bioskop, dan restoran yang beroperasi di dalam pusat perbelanjaan selama libur natal dan tahun baru 2022 maksimal 50 persen. Tak hanya membatasi kapasitas pengunjung, pemerintah juga memperpanjang jam operasional mal untuk mencegah kerumunan pada jam-jam tertentu.
“Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 -21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total,” berikut bunyi aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Aturan anyar yang terbit pada 22 November itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan ini untuk mencegah munculnya gelombang ketiga Covid-19 pasca-libur panjang.
Selain mengatur operasional pusat belanja, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tinggal di rumah dan berkumpul bersama keluarga serta menghindari kerumunan dan aktivitas perjalanan. Selanjutnya, pemerintah melarang adanya pawai, arak-arakan tahun baru, serta acara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Agenda perayaan Natal dan tahun baru di pusat perbelanjaan serta mal pun ditiadakan, kecuali pameran UMKM. Kemudian, pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 untuk acara pernikahan dan acara sejenisnya dan meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Semua alun-alun juga akan ditutup pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Pemerintah daerah diminta melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar pembeli dan pedagang tetap dapat menjaga jarak.
Baca Juga: Inmendagri Terbaru soal PPKM: Mal Boleh Buka hingga 21.00 Kapasitas 50 Persen