PPATK Temukan Indikasi Pinjol Ilegal Dapat Modal dari Kejahatan di Luar Negeri
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 23 November 2021 07:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Pencegahan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Sigit menyatakan telah ditemukan indikasi bahwa praktik pinjaman online (pinjol) ilegal merupakan hasil dari sindikat. Praktik pinjol ilegal tersebut juga disinyalir mendapat suntikan modal dari hasil kejahatan di luar negeri.
Sigit menjelaskan hal tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Upaya Deteksi, Cegah, dan Berantas Pinjaman Online Ilegal secara online dan offline dari Pusdiklat Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorime yang digelar di Depok, Jawa Barat, Senin, 22 November 2021.
FGD tersebut merupakan langkah strategis dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang sempat menyoroti praktik pinjol ilegal yang menipu dan menjerat masyarakat.
Presiden juga mendorong tata kelola penyediaan jasa pinjaman online berlangsung dengan baik. Dengan begitu, percepatan pertumbuhan industri pinjaman online di Indonesia tidak diikuti dengan banyaknya penipuan dan tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.
Berdasarkan pengamatan PPATK, kata Sigit, kebanyakan oknum pelaku pinjol ilegal tampak menggunakan skema ponzi dan berkomplot untuk menjerat korban yang terikat di salah satu platform pinjol ilegal.
Artinya, ketika korban mengalami kegagalan pembayaran utang, maka orang tersebut akan berupaya meminjam dari penyelenggara pinjol ilegal lain. Padahal, sebenarnya pinjol lain tersebut merupakan bagian dari grup penyelenggara pinjaman online ilegal yang sama.
"Suatu penyelenggara pinjaman online ilegal tergabung dalam grup dengan penyelenggara pinjaman online ilegal lain. Inilah yang membuat beban utang dengan bunga tinggi yang ditanggung oleh korban menjadi semakin besar," kata Sigit dalam keterangan resmi, Senin, 22 November 2021.
<!--more-->
Dari analisis PPATK, juga ditemukan adanya dugaan aliran dana hasil kejahatan yang berasal dari luar wilayah Indonesia dan digunakan sebagai modal dalam bisnis pinjol ilegal tersebut.
Pasalnya, kini interkonektivitas di antara lembaga keuangan dalam negeri maupun lembaga keuangan internasional sangat pesat. Kemungkinan pinjol ilegal berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pun terbuka.
Dengan begitu, aliran dana masuk dan keluar Indonesia (illicit financial flows) yang berasal dari upaya mengaburkan, menyamarkan asal-usul uang dari tindak pidana asal seperti korupsi atau narkoba pun merupakan hal yang perlu diwaspadai agar tidak menciderai pertumbuhan ekonomi.
Sigit menjelaskan, PPATK bersama LPP (Lembaga Pengawas dan Pengatur) berupaya meningkatkan risk awareness dan prudential standard. Hal ini dilakukan agar penerapan prinsip mengenali pengguna jasa akan membantu khususnya penyedia jasa keuangan bank dan non-bank.
"Dalam diskusi ini kita akan mendapatkan informasi yang bermanfaat dalam upaya mendeteksi, mencegah, dan memberantas maraknya aktivitas pinjaman online ilegal yang terindikasi TPPU," katanya.
PPATK, kata Sigit, juga ingin pinjol ilegal tidak merusak inovasi keuangan di Indonesia. Pasalnya, pemain fintech kini mengalami pertumbuhan pesat dan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.
BISNIS
Baca: OJK Akan Terbitkan Aturan Main Terbaru Pinjol, Salah Satunya Soal Modal Minimum
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.