Kata Kemenkes Soal Rencana Pemberian Vaksin Booster untuk Publik

Kamis, 18 November 2021 14:17 WIB

Ilustrasi vaksin COVID-19 atau virus corona. REUTERS/Dado Ruvic

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi angkat bicara soal rencana vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster untuk masyarakat umum.

Ia menyebutkan vaksin booster untuk masyarakat umum hingga kini masih belum final. "Masih menunggu rekomendasi global dan juga cakupan minimum 50-60 persen dosis lengkap," ujar Nadia ketika dihubungi, Kamis, 18 November 2021.

Nadia mengatakan rekomendasi dan teknis pelaksanaan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO diperlukan lantaran perlu ada pengaturan jangka waktu kapan dosis ketiga dapat diberikan.

"Lalu, apakah sama atau beda jenis vaksinnya dan pengelolaan KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi)-nya seperti apa," kata Nadia.

Untuk saat ini, kata Nadia, pemerintah baru akan menyediakan vaksinasi booster untuk kelompok rentan, yaitu masyarakat lanjut usia dan penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan rekomendasi WHO.

Advertising
Advertising

"Untuk tetap prioritas vaksin booster kepada kelompok rentan karena masih banyak yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap dan global itu baru 40 persen yang tervaksinasi," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah sudah mulai membahas skema vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster untuk masyarakat umum. Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, ujar dia, vaksin dosis ketiga diharapkan bisa disuntikkan kepada masyarakat pada awal 2022.

<!--more-->

"Untuk vaksin booster, arahan bapak presiden tadi, diharapkan bisa dilaksanakan di awal tahun depan. Jadi diminta untuk dipersiapkan mekanismenya yang berbasis PBI dan non-PBI," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin, 18 Oktober 2021.

Airlangga sempat menjelaskan, skema ini dibahas untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19. Airlangga mengatakan penyelenggaraan booster akan menggunakan beberapa skema.

Pertama, secara gratis. Vaksin booster gratis akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Dananya akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Ini ada kebutuhannya adalah dengan populasi 87,4 juta jiwa. Kebutuhannya. 97,1 juta dosis," kata Airlangga, akhir September lalu.

Lalu, kebutuhan untuk anak berusia 12 tahun sebanyak 9,9 juta dosis. Vaksin diberikan untuk 4,4 juta orang. Kemudian, terdapat 27,2 juta orang yang akan didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Totalnya 137,2 juta dosis," ujar dia.

Sementara, masyarakat yang tak masuk dalam kelompok PBI, anak berusia 12 tahun, dan tak ditanggung APBD, harus membayar untuk mendapatkan vaksin booster. Airlangga memperkirakan jumlahnya sebanyak 93,7 juta jiwa. "Dari segi harga vaksin dan lainnya akan dimatangkan kembali," ujar Airlangga.

CAESAR AKBAR | DEWI NURITA

Baca: Jokowi Sebut Jika Pandemi Tak Bisa Dikendalikan, Ekonomi Akan Turun dan Terpuruk

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

1 jam lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

15 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

19 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

23 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

1 hari lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: India Tak Terima Tuduhan Xenofobia Biden Hingga Gencatan Senjata Gaza

1 hari lalu

Top 3 Dunia: India Tak Terima Tuduhan Xenofobia Biden Hingga Gencatan Senjata Gaza

Berita Top 3 Dunia pada Sabtu 4 Mei 2024 diawali penolakan India soal tudingan xenofobia oleh Presiden AS Joe Biden

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya