Terkini Bisnis: Tol Trans Sumatera Tahap II, UMP 2022 Cetak Sejarah Terendah
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 18 November 2021 12:23 WIB
3. Pakar UGM Sebut Rata-rata Kenaikan UMP 1,09 Persen Terendah Sepanjang Sejarah
Pakar ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjuddin Noer Effendi mengatakan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 sebesar 1,09 persen sangat tidak layak. Pasalnya, angka tersebut dianggap terlampau rendah.
"Menurut saya, ini jangan-jangan terendah sepanjang sejarah, kenaikan upah minimum buruh. Kalau kita buka kok rasanya belum pernah sekitar 1 persen. Kalau upah minimum di Jogja Rp 1,4 juta, naiknya cuma Rp 14 ribu ya. Kalau di Jakarta Rp 4,5 juta, berarti kenaikan Rp 45 ribu. Menurut hemat saya itu sangat tidak layak," ujar dia.
Upah minimum, kata Tadjuddin, seharusnya menjadi pengaman sosial agar pekerja tidak jatuh miskin. Sehingga, dalam menetapkannya, pemerintah harus juga menetapkan garis kemiskinan. Selanjutnya, masukkan pula inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta rata-rata konsumsi, rata-rata anggota rumah tangga, dan anggota rumah tangga yang bekerja.
"Kalau pakai itu tidak akan mungkin hanya satu persen," ujar Tadjuddin. Ia mengatakan kenaikan yang sangat rendah itu secara akal sehat pun tidak masuk akal. Apalagi kalau merujuk kepada Undang-undang Cipta Kerja yang menyebut daya beli dan kondisi pekerja harus menjadi dasar penentuan upah.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Terkini Bisnis: Alasan Luhut Buka Peluang Wajib PCR hingga Rekor Baru Bitcoin