Bos Bank Muamalat Beberkan Strategi Usai BPKH jadi Pemegang Saham Pengendali

Rabu, 17 November 2021 19:47 WIB

Bank Muamalat. bankmuamalat.co.id

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bank Muamalat Tbk. Achmad Kusna Permana angkat bicara usai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi masuk sebagai pemegang saham mayoritas perseroan.

Ia optimistis kinerja Bank Muamalat bakal membaik karena BPKH berpeluang untuk meningkatkan permodalan seiring dengan kemampuan keuangan yang dimiliki.

Saat ini BPKH memiliki 78,45 persen saham bank syariah pertama di Indonesia tersebut. Hibah saham tersebut berasal dari Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited sebanyak 7,903 miliar saham atau setara dengan 77,42 persen, sehingga total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45 persen.

Permana menjelaskan, model transaksi saham yang dilakukan korporasi sudah dikenal dalam tatanan hukum Indonesia dan juga terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Selanjutnya, Bank Muamalat akan mengambil langkah setelah BPKH menguasai saham perseroan.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pemegang Saham Pengendali baru untuk menentukan hal-hal yang akan dilakukan, termasuk strategi dan arah bisnis perseroan,” kata Permana ketika dihubungi, Rabu, 17 November 2021.

Advertising
Advertising

Bank Muamalat rencananya akan menggelar aksi korporasi penerbitan obligasi syariah subordinasi (sukuk) dengan nilai sekitar Rp 2 triliun. Bila terealisasi, maka ada peluang BPKH akan menguasai lebih besar kepemilikan saham di Bank Muamalat.

<!--more-->

“Perseroan akan melaksanakan penerbitan instrumen subordinasi sesuai dengan keputusan hasil RUPSLB 30 Agustus 2021,” tutur Permana. BPKH diharapkan bisa menempatkan lebih banyak dana masyarakat melalui Bank Muamalat. “Kami berharap demikian, namun hal ini merupakan ranah BPKH untuk dapat menjawabnya."

Lalu bagaimana strategi penyelamatan Bank Muamalat usai BPKH masuk jadi pemegang saham mayoritas?

Permana menyebutkan, langkah penyelamatan dilakukan dengan mengadopsi strategi penyehatan. “Tepatnya Strategi Penyehatan, di mana corporate action yang dilakukan adalah untuk memperkuat permodalan Bank Muamalat agar dapat lebih kuat, sehat, dan berkembang di masa yang akan datang,” ujarnya.

Dalam pengumuman yang dirilis pada Selasa, 16 November 2021, disebutkan pada 21 Juni 2021, 15 November dan 16 November 2021, BPKH telah menerima hibah saham Bank Muamalat. Pengalihan saham itu merupakan penyerahan saham dengan hibah tidak terdapat harga pengalihan per saham.

Pengalihan saham dilakukan dalam rangka memiliki, mengoperasikan, dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah. Transaksi Bank Muamalat tersebut dikecualikan dari Pengumuman dan Pelaksanaan Tender Offer Wajib sesuai POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

BISNIS

Baca: Muncul di Times Square, Holywings Mau Buka Cabang di New York?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

28 menit lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Melemah di Sesi I, Saham BBRI Paling Aktif Diperdagangkan

2 jam lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Melemah di Sesi I, Saham BBRI Paling Aktif Diperdagangkan

IHSG melemah di sesi pertama Rabu, 8 Mei 2024, menutup sesi pertama di level 7,097,7.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

3 jam lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

Catat Ini Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah

6 jam lalu

Catat Ini Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah

Penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Madinah berada pada wilayah Markaziyah Syimaliyah, Markaziyah Gharbiyah, dan Markaziyah Janubiyah.

Baca Selengkapnya

Saran Tenaga Medis agar Jemaah Haji Terhindar dari Heat Stroke di Tanah Suci

16 jam lalu

Saran Tenaga Medis agar Jemaah Haji Terhindar dari Heat Stroke di Tanah Suci

Suhu di Tanah Suci diperkirakan mencapai 40 derajat Celsius. Jemaah haji diimbau untuk dapat beradaptasi agar terhindar dari heat stroke.

Baca Selengkapnya

Cek Persiapan Layanan Haji, Menag Terbang ke Arab Saudi Hari ini

23 jam lalu

Cek Persiapan Layanan Haji, Menag Terbang ke Arab Saudi Hari ini

Tahun ini, Indonesia mendapat 241.000 kuota haji, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Baca Selengkapnya

Nasabah Bank Muamalat Bisa Bisa Beli Hewan Kurban via Online, Ini Keuntungannya

23 jam lalu

Nasabah Bank Muamalat Bisa Bisa Beli Hewan Kurban via Online, Ini Keuntungannya

Bank Muamalat menghadirkan pembelian hewan kurban secara daring melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN pada fitur Kurban Online.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Melemah ke Level 7.128,7, Berikut Saham yang Aktif Diperdagangkan

1 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Melemah ke Level 7.128,7, Berikut Saham yang Aktif Diperdagangkan

IHSG ditutup di level 7.128,7 atau turun 0,09 persen dibanding kemarin.

Baca Selengkapnya

Bukan Lewat YIA, 3 Ribuan Calon Jemaah Haji Yogyakarta Tahun Ini tetap Terbang Lewat Bandara Solo

1 hari lalu

Bukan Lewat YIA, 3 Ribuan Calon Jemaah Haji Yogyakarta Tahun Ini tetap Terbang Lewat Bandara Solo

Yogyakarta International Airport saat ini masih belum memiliki asrama haji untuk embarkasi.

Baca Selengkapnya

PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

1 hari lalu

PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

Ada tiga larangan di Al-Qur'an bagi jamaah saat melaksanakan ibadah haji.

Baca Selengkapnya