Tokocrypto Tanggapi Fatwa MUI yang Haramkan Kripto Sebagai Mata Uang
Reporter
Bisnis.com
Editor
Kodrat Setiawan
Selasa, 16 November 2021 12:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aplikasi pertukaran kripto, Tokocrypto, menghormati pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan aset kripto sebagai mata uang. Selain itu, Tokocrypto mengingatkan investor dan calon investor mewaspadai kasus penipuan terkait aset kripto.
Chief Operating Officer (COO) Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengungkapkan bahwa seperti yang telah diketahui sebelumnya, aset kripto di Indonesia diatur ketat dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.
Melalui Bappebti pun telah ditentukan bahwa kripto memang tidak bisa dan tidak boleh dipakai sebagai mata uang maupun alat pembayaran di Indonesia.
Terkait dengan fatwa MUI soal kripto tersebut, dia menghormati pandangan tersebut. “Terkait isu fatwa MUI, kami sangat menghormati pandangan, kearifan dan penyikapan para kiai dan ulama,” katanya kepada Bisnis, Senin, 15 November 2021.
Teguh juga menyampaikan bahwa Bappebti baru saja mengeluarkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka, untuk menegaskan kembali aturan main yang sah secara hukum terkait aset kripto.
Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa aset kripto dapat diperdagangkan sebagai komoditi selama memiliki underlying ataupun manfaat yang jelas bagi masyarakat.
<!--more-->
Teguh meneruskan, jenis-jenis aset kripto tersebut selama ini juga telah ditentukan oleh Bappebti.
Sebelumnya, MUI menyebutkan aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang kripto. Aset kripto yang dimaksud adalah aset kripto yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Terlepas dari fatwa MUI tersebut, Teguh mengingatkan saat ini patut diwaspadai bersama adalah maraknya kasus penipuan terkait investasi aset kripto maupun pedagang kripto yang bersifat ilegal. Untuk itu, dia mengungkapkan bahwa Tokocrypto mendukung penuh langkah pemerintah untuk melakukan penindakan dan penegakan hukum.
“Sebagai pelaku usaha di industri ini kami selalu siap untuk bersama-sama dengan para stakeholder terkait termasuk organisasi kemasyarakatan dan keagamaan dalam melakukan edukasi publik agar dapat membangun pemahaman yang tepat oleh masyarakat demi keberlangsungan industri ini,” tutupnya.
BISNIS
Baca juga: Jejak Karier Presdir Bank Aladin Syariah yang Juga Anak Menlu Retno Marsudi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.