Kemenkumham Tunda Pendaftaran Merek GoTo milik Gojek - Tokopedia, Kenapa?
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 12 November 2021 17:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan pendaftaran atas merek GoTo, nama perusahaan hasil merger PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia, ternyata masih berjalan dan belum selesai. Kabar tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM di tengah sengketa merek yang melibatkan kedua perusahaan.
Permohonan sebenarnya sudah masuk, tapi Ditjen Kekayaan Intelektual menunda sementara proses ini lantaran PT Terbit Financial Technology mengajukan gugatan perdata di pengadilan. Terbit Financial tak lain adalah pemilik merek GOTO yang protes dengan penggunaan nama GoTo oleh Gojek dan Tokopedia.
"Kami menunggu, karena kami tak ingin bertentangan dengan putusan pengadilan," kata Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Merek, Ditjen Kekayaan Intelektual, Agung Indriyanto, saat dihubungi, Kamis, 11 November 2021.
Sebelumnya, Gojek dan Tokopedia sudah mengumumkan merger dengan nama GoTo pada 17 Mei 2021. Lalu pada 13 Oktober 2021, Terbit Financial Technology melaporkan Gojek dan Tokopedia ke Polda Metro Jaya karena dianggap melakukan pelanggaran atas hak merek.
Pelaporan ini dilakukan karena Terbit Financial sudah memiliki merek GOTO dan terdaftar di kelas 42 sejak 10 Maret 2020. Perusahaan juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2 November 2021.
<!--more-->
Dalam gugatannya, Terbit Financial meminta majelis hakim menyatakan bahwa merekalah satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO berserta segala variasinya. Gojek dan Tokopedia tak terima dengan klaim ini.
Sebab, keduanya juga merasa punya hak atas merek GoTo karena sudah terdaftar di kelas 9, kelas 36, dan kelas 39. Tapi, GoTo memang tidak langsung merinci kalau merek-merek ini masih berproses, dan belum selesai.
Pihak GoTO hanya menyatakan kalau mereka siap menghadapi Terbit Financial di meja hijau. "GoTo siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek kami di pengadilan," kata Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani.
Meski demikian, Agung menjelaskan bahwa merek bukanlah izin. Semua orang bisa menggunakan merek tanpa pendaftaran. "Tapi ingat penggunaan merek tanpa pendaftaran adalah penggunaan tanpa hak, artinya rentan terhadap isu-isu seperti ini," kata dia.
Sehingga, Gojek dan Tokopedia juga sah-sah saja meluncurkan nama GoTo sebelum mendaftarkannya ke Ditjen Kekayaan Intelektual. Sebaliknya, kata Agung, Terbit Financial pun juga sah-sah saja mengajukan keberatan ke pengadilan.
Baca: Lion Air Perluas Tes PCR Rp 195 Ribu, Kali Ini di Bali
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.