Aturan Minuman Beralkohol Diperlonggar, Begini Tren Impornya

Selasa, 9 November 2021 13:40 WIB

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Muhammad Hamed

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah diterbitkan. Lewat beleid ini, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memperlonggar aturan bagi penumpang dari luar negeri yang membawa barang bawaan berupa minuman beralkohol untuk dikonsumsi sendiri.

Saat ini, penumpang hanya bisa membawa maksimal 1 liter saja per orang. Tapi mulai 1 Januari 2022, mereka bisa membawa maksimal 2,25 liter per orang. Kelonggaran ini diberikan untuk mendorong sektor pariwisata.

"Khususnya untuk menarik turis asing yang fanatik membawa minuman beralkohol dari negaranya," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana kepada Tempo, Senin, 8 November 2021.

Dalam catatan kementerian, tren impor minuman beralkohol dalam lima tahun terakhir menunjukkan angka yang fluktuatif. Pada 2016, volume impor minuman beralkohol mencapai 6.792 ton.

Angka ini kemudian meningkat tajam di 2018 menjadi sebesar 89.015 ton. Tapi di tahun ini, angka tersebut menurun. Sepanjang Januari sampai September 2021, volume impor minuman beralkohol mencapai sebesar 37.477 ton.

Advertising
Advertising

Di tengah tren yang fluktuatif seperti ini, maka terbitlah Permendag 20. Selain untuk menarik turis asing, aturan ini juga mempertimbangkan asas timbal balik (reciprocal) dan mengacu pada Kyoto Convention Specific Annex J. Ini adalah konvensi internasional tentang penyederhaaan dan harmonisasi prosedur kepabeanan.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menentang aturan baru ini dan mereka meminta Lutif membatalkan Permendag 20 tersebut. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis menilai aturan baru ini cenderung memihak kepentingan wisatawan asing.

Sebaliknya, beleid ini dianggap merugikan anak bangsa dan pendapatan negara. “Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 November 2021.

Baca Juga: Tahun Depan, Penumpang dari Luar Negeri Bisa Bawa Minuman Beralkohol 2.250 ml

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

6 jam lalu

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

21 jam lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.

Baca Selengkapnya

Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Ajak Turis Wisata Pagi dan Sore

1 hari lalu

Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Ajak Turis Wisata Pagi dan Sore

Cuaca yang terik membuat warga Thailand, terutama warga lanjut usia, enggan bepergian.

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

1 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

2 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

2 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

4 Kota di Afganistan yang Paling Menarik Dikunjungi, Banyak Peninggalan Sejarah

2 hari lalu

4 Kota di Afganistan yang Paling Menarik Dikunjungi, Banyak Peninggalan Sejarah

Afganistan yang terletak di Asia Selatan dan Asia Tengah menawarkan banyak hal untuk dijelajahi, misalnya situs bersejarah dan budaya.

Baca Selengkapnya

Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

2 hari lalu

Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

Dalam beberapa tahun terakhir, pariwisata Afganistan meningkat. Turis asing paling banyak berasal dari Cina.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

3 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya