Menteri Lutfi Cabut 39 Aturan Perdagangan Terkait Impor
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Martha Warta Silaban
Minggu, 7 November 2021 20:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan yang diteken pada 1 April 2021 ini pun resmi mencabut 39 aturan perdagangan yang pernah terbit sebelumnya.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 228 (dua ratus dua puluh delapan) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 55 di Permendag 20 Tahun 2021.
Permendag 20 Tahun 2021 ini terdiri dari 696 halaman, 55 pasal, dan 6 lampiran. Beleid ini pun sebelumnya mengundang kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) lantaran memperlonggar izin penumpang luar negeri membawa minuman beralkohol ke Indonesia untuk dikonsumsi sendiri.
Semula di Permendag 20 Tahun 2014, batas maksimalnya yaitu 1.000 ml per orang. Lalu di aturan baru naik, naik jadi 2.250 ml per orang. Tempo telah mengkonfirmasi ke Kementerian Perdagangan, namun mereka masih menyiapkan tanggapan atas kritik MUI ini.
Aturan lama masih berlaku tapi sampai 31 Desember 2021. Lalu setelah itu, ketentuan Permendag 20 Tahun 2021 untuk minuman beralkohol penumpang dari luar negeri ini mulai berlaku 1 Januari 2022.
Selain volume, Permendag 20 Tahun 2021 ini juga mencabut aturan soal pengadaan minumal beralkohol di aturan lama. Tapi yang dicabut hanya ketentuan pengadaan saja, sedangkan Permendag 20 Tahun 2014 nya tetap berlaku.<!--more-->
Sebaliknya, ada 39 beleid yang memang langsung dicabut seluruh aturannya. Baik itu keputusan menteri, peraturan menteri, hingga peraturan bersama menteri. Beberapa di antaranya yaitu seperti:
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 647/MPP/KEP/10/2004 tentang Ketentuan Impor Prekursor.
- Permendag Nomor 11 Tahun 2018 tentang tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar
- Permendag Nomor 10 Tahun 2018 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik
- Permendag Nomor 9 Tahun 2018 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran
- Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/M-DAG/PER/12/2010 dan Nomor PB.02/MEN/2010 tentang Larangan Impor Udang Spesies Tertentu Ke Wilayah Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet
Daftar lengkap soal 39 aturan yang dicabut ini tertuang dalam Pasal 54 di Permendag 20 Tahun 2021. "Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Permendag yang dokumennya tersedia di laman resmi kementerian.
Baca Juga: Transaksi Pameran Dagang dan Investasi Pacific Exposition 2021 Capai Rp 1,48 T
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.