Tahun Depan, Penumpang dari Luar Negeri Bisa Bawa Minuman Beralkohol 2.250 ml

Minggu, 7 November 2021 19:23 WIB

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Muhammad Hamed

TEMPO.CO, Jakarta - Penumpang dari luar negeri kini bisa membawa barang bawaan berupa minuman beralkohol untuk dikonsumsi sendiri maksimal 2.250 ml per orang. Volume ini bertambah dari yang saat ini 1.000 ml per orang.

"Mulai berlaku 1 Januari 2022," demikian bunyi Pasal 50 di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid ini sudah diteken Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sejak 1 April 2021.

Awalnya, Lutfi menerbitkan Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol pada 11 April 2014. Kala itu, Lutfi menjabat sebagai menteri perdagangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Dalam Pasal 27 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol dari luar negeri sebagai barang bawaan. Kecuali, untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1000 ml per orang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 ml.

Beleid ini pun sudah enam kali diubah hingga terakhir kali lewat Permendag 25 Tahun 2019. Lalu Permendag 20 Tahun 2021 ini, semua ketentuan lama tersebut resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sesuai Pasal 53 huruf d.

Advertising
Advertising

Lalu Pasal 52 huruf i mengatur bahwa semua aturan lama masih akan berlaku, tapi hanya sampai 31 Desember 2021. Setelah itu, aturannya akan mengacu langsung ke Permendag 20 Tahun 2021.<!--more-->

Dalam dokumen Permendag 20, tertera lampiran IV tentang daftar barang yang dikecualikan impornya dan tidak dilakukan kegiatan usaha. Di dalamnya, ada bagian XXIII yang mengatur minuman berlalkohol.

Pada nomor 128 di bagian ini disebutkan bahwa salah satu pengecualian yaitu barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri. "Paling banyak 2.250 ml per orang," demikian bunyi poin lampiran tersebut.

Aturan inilah yang kemudian menuai protes dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka meminta Lutfi membatalkan Permendag 20 Tahun 2021 ini.

“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 November 2021.

Walhasil, Cholil pun menilai aturan baru ini cenderung memihak kepentingan wisatawan asing. Sebaliknya, beleid ini dianggap merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.

Tempo mengkonfirmasi soal penolakan MUI ini kepada Kepala Biro Humas Kemendag Ani Mulyati dan Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana. Tapi hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan.

Baca Juga: MUI Minta Permendag 20 Dibatalkan Akibat Aturan Minuman Beralkohol

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

16 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

Kemendag ke Cile, Kunjungi Importir Sepeda asal Indonesia

1 hari lalu

Kemendag ke Cile, Kunjungi Importir Sepeda asal Indonesia

Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Cile, kunjungi importir sepeda asal Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

2 hari lalu

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.

Baca Selengkapnya

Tips Mencegah Kanker Rongga Mulut

2 hari lalu

Tips Mencegah Kanker Rongga Mulut

Kebersihan mulut yang tidak terjaga bisa membuat bakteri berkembang di dalam rongga mulut dan meningkatkan peluang terjadinya kanker rongga mulut

Baca Selengkapnya

Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta

7 hari lalu

Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta

KAI mencatat jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024 meningkat dua kali lipat dibandingkan rata-rata penumpang saat hari biasa.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sebut Bisnis Waralaba Meningkat 5 Persen, Terpusat di Pulau Jawa

8 hari lalu

Kemendag Sebut Bisnis Waralaba Meningkat 5 Persen, Terpusat di Pulau Jawa

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut perkembangan waralaba tahun ini meningkat sebanyak 5 persen.

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Libur Panjang, Penumpang Kapal ke Bali Melonjak

9 hari lalu

Hari Pertama Libur Panjang, Penumpang Kapal ke Bali Melonjak

PT ASDP mencatat kenaikan jumlah penumpang kapal dari Jawa ke Bali di masa libur panjang.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, AP II Prediksi Penumpang Pesawat Tembus 1 Juta

9 hari lalu

Libur Panjang, AP II Prediksi Penumpang Pesawat Tembus 1 Juta

AP II memperkirakan penumpang pesawat di 20 bandara yang dikelolanya mencapai 1 juta orang selama libur panajang 9-12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini

9 hari lalu

Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasional 1 Jakarta mencatat peningkatan jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KAI Daop 6 Yogyakarta Operasikan 6 Kereta Api Tambahan, Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Libur Panjang

9 hari lalu

KAI Daop 6 Yogyakarta Operasikan 6 Kereta Api Tambahan, Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Libur Panjang

PT KAI Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta mengoperasikan 6 kereta api tambahan untuk melayani penumpang KA jarak jauh pada periode libur panjang..

Baca Selengkapnya