Terkini Bisnis: Merek GoTo Diperkarakan, Angela Tanoesoedibjo Pingsan
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Minggu, 7 November 2021 18:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Minggu siang hingga sore, 7 November 2021 dimulai dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia digugat PT Terbit Financial Technology ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penggunaan nama perusahaan hasil merger yaitu GoTo.
Kemudian informasi tentang Dosen Program Studi Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH) Jonker Sihombing menjelaskan soal perlindungan terhadap nasabah yang beritikad baik jika ada salah transfer dari bank ke nasabah.
Selain itu ada berita tentang Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo yang jatuh pingsan di Keraton Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 6 November 2021. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1.Gojek dan Tokopedia Digugat Rp 2,08 Triliun karena Merek GoTo
PT Aplikasi Karya Anak Bagsa (Gojek) dan PT Tokopedia digugat PT Terbit Financial Technology. Gojek dan Tokopedia digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penggunaan nama perusahaan hasil merger yaitu GoTo.
"Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat," demikian salah satu bunyi petitum dalam perkara ini, di laman resmi pengadilan.
Penggugat pun meminta mejelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia secara tanggung renteng membayar ganti rugi materil Rp 1,83 triliun dan imateril Rp 250 miliar. Sehingga, totalnya berjumlah Rp 2,08 triliun.
Sebelumnya, proses merger antar Gojek dan Tokopedia sudah resmi diumumkan pada 17 Mei 2021. Keduanya bergabung membentuk GoTo.
“Hadirnya Grup GoTo juga akan memungkinkan kami untuk semakin mendorong inklusi keuangan di Indonesia dan Asia Tenggara,” kata Andre Sulistyo dari Gojek yang juga menjadi CEO GoTo, Senin, 17 Mei 2021.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. Nasabah Terima Dana Salah Transfer dari Bank, Bagaimana Perlindungan Hukumnya?
Dosen Program Studi Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH) Jonker Sihombing menjelaskan soal perlindungan terhadap nasabah yang beritikad baik jika ada salah transfer dari bank ke nasabah. Salah transfer oleh bank ke nasabah diatur dalam Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Menurut Jonker, penggunaan Pasal 85 kepada penerima dana salah transfer, tidak dapat langsung diterapkan begitu saja. Bank harus menunjukkan bukti terlebih dulu.
“Hukum memberikan perlindungan terhadap nasabah beritikad baik. Itikad baik ini dinyatakan ada ketika nasabah berhati-hati atau penduga-dugaan dengan menanyakan perihal dana yang masuk ke rekeningnya,” ujar Jonker, Sabtu, 6 November 2021.
Artinya, lanjut Jonker, nasabah tersebut telah melakukan pengecekan atau pemeriksaan atas transfer dana yang sudah masuk. Di sisi lain, ancaman hukuman untuk yang memenuhi unsur-unsur pidana Pasal 85 UU Transfer Dana memang cukup berat.
Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. Pingsan di Solo, Angela Tanoesoedibjo Istirahat 10 Menit dan Bertolak ke Jakarta
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo dipastikan telah kembali ke Jakarta. Dia dalam kondisi sehat setelah pingsan di Keraton Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 6 November 2021.
"Beliau istirahat 10 menit dan kemudian kembali ke Jakarta sesuai rencana semula," kata Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenparekraf Rizki Handayani saat dihubungi Tempo, Minggu, 7 November 2021.
Rizki yang ikut dalam rombongan kunjungan Angela bercerita tentang penyebab putri Hary Tanoesoedibjo itu ambruk. Angela pingsan di tengah-tengah acara keterangan pers perilisan acara atraksi budaya prajurit Keraton Surakarta.
Menurut Rizki, Angela kelelahan karena jadwalnya yang padat. Sebelum mengunjungi keraton, dia berkeliling di beberapa titik di Surakarta dan sekitarnya, seperti di Rumah Atsiri Tawangmangu.
Angela meninjau fasilitas penginapan hingga rumah produksi essential oil atau minyak terapi di destinasi wisata Atsiri tersebut. Setelah di Keraton Solo, Angela menyaksikan tarian prajurit keraton sebelum menggelar konferensi pers.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Abu Dhabi Resmi Suntik Dana Investasi Rp 5,64 Triliun ke GoTo
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.