Terkini Bisnis: Aset Tommy Soeharto Disita Satgas BLBI, Sanksi OJK ke Wanaartha
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 5 November 2021 18:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat, 5 November 2021 dimulai dengan penyitaan aset perusahaan milik Tommy Soeharto oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
Kemudian informasi tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengenakan sanksi kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. Sanksi itu berupa pembatasan kegiatan usaha (PKU).
Selain itu Menteri Luhut menenangkan istrinya, Devi Pandjaitan terkait berita dugaan nama Menko Marves tersebut dalam bisnis PCR. Berikut ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Rincian Aset Perusahaan Milik Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI Hari Ini
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI telah menyita aset jaminan PT Timor Putra Nasional (TPN) pada hari ini, Jumat, 5 November 2021. Sebelumnya, Satgas telah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto untuk menagih utang BLBI PT Timor Putera Nasional.
"Terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang)," ujar Rionald dalam keterangan tertulis, Jumat. 5 November 2021.
Dalam penyitaan ini, Ketua Satgas BLBI didampingi oleh anggota Satgas, anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kegiatan ini terlaksana atas dukungan Tim Bareskrim Polri sebagai Tim Satgas Penegakan Hukum BLBI, Polda Jawa Barat, Polres Karawang.
Pada hari ini, juru sita PUPN melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas empar aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN. Keempat aset tersebut antara tanah seluas 530.125,526 meter persegi yang terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
Selain itu, tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. OJK Resmi Resmi Jatuhkan Sanksi, Wanaartha Dilarang Tawarkan Produk Baru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengenakan sanksi kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. Sanksi itu berupa pembatasan kegiatan usaha (PKU).
Adapun sejumlah aturan yang dilanggar oleh Wanaartha terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Tingkat kesehatan keuangan perusahaan itu meliputi pemenuhan rasio pencapaian solvabilitas, rasio kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum.
Dalam hal rasio pencapaian solvabilitas minimum sebesar 100 persen, Wanaartha tidak bisa memenuhinya. Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016.
Kebijakan itu mengatur tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa perusahaan setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100 persen dari modal minimum berbasis risiko.
Selain itu, OJK menyebutkan Wanaartha melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. Dilaporkan ke KPK soal Bisnis PCR, Luhut Tenangkan Istri: Tidak Ada yang Salah
Polemik bisnis Tes polymerase chain reaction atau PCR telah memasuki babak baru. Yang teranyar adalah Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir telah dilaporkan oleh Partai Rakyat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan terlibat dalam bisnis PCR.
"Di tengah situasi keresahan masyarakat ada pandemi, situasi ekonomi belum pulih, kami ada dengar bisnis pejabat dalam PCR ini," ujar Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal usai melapor pada Kamis, 4 November 2021.
Selain itu, pelaporan juga berlandaskan aturan harga PCR yang kerap berubah-ubah. Alif mengatakan, selama ini masyarakat bahkan tak tahu harga dasar PCR. "Ada keuntungan sekian dari pemerintah atau dari pelaku bisnis itu berapa, ini masuk ke kas negara atau seperti apa, nah ini menjadi keresahan kami," kata Alif.
Karena ramai pemberitaan ini, Luhut menenangkan istrinya. Lewat akun Facebook istri Luhut, Devi Pandjaitan mengunggah status bahwa ia telah berkomunikasi dengan sang suami di sela-sela kunjungan kerja menemani Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Sudah mulai bicara. Ibu juga tenang saja ya. Will be ok. Kita tidak ada yang salah kok,” seperti dikutip dari status Facebook Devi Pandjaitan menirukan pernyataan Luhut, Kamis, 4 November 2021.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Luhut Buka Suara Soal Bisnis PCR: Tidak Ada Sedikit Pun Keuntungan Pribadi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.