Menteri KLHK: Pembangunan Besar-besaran Tak Boleh Berhenti Atas Nama Deforestasi
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 4 November 2021 10:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Siti Nurbaya mengatakan penghentian pembangunan atas nama nol deforestasi melawan mandat Undang-undang Dasar 1945. Sebab, pembangunan merupakan salah satu sasaran nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi.
“Karena itu pembangunan yang sedang berlangsung secara besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi,” ujar Siti Nurbaya saat menjelaskan pidatonya di Gasglow seperti ditulis dalam media sosial, Rabu, 3 November 2021.
Siti mengatakan Indonesia telah menegaskan komitmennya untuk mengendalikan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan. Salah satunya melalui forestry and other land use (FoLU) 2030. Namun, ia menegaskan FoLU net carbon sink 2030 tidak bisa diartikan sebagai zero deforestation.
Menurut Siti, hutan tetap harus dikelola. Namun pemanfaatannya sesuai dengan kaidah-kaidah berkelanjutan disertai pengendalian. Indonesia, kata Siti, menolak penggunaan terminologi deforestasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia.
Terminologi deforestasi, kata dia, tidak dapat disamakan dengan negara lain seperti Eropa. “Harus ada compatibilty dalam hal metodologi bila akan dilakukan penilaian. Oleh karenanya pada konteks seperti ini jangan bicara sumir dan harus lebih detil. Bila perlu harus sangat rinci,” ujar Siti.
Siti melanjutkan, memaksa Indonesia untuk mencapai nol deforestasi pada 2030 tidak tepat dan tidak adil. Sebab pembukaan lahan tetap diperlukan untuk kepentingan masyarakat. Dia mencontohkan kondisi di Kalimantan dan Sumatera.
Di sana, tutur dia, banyak jalan terputus karena tertutup kawasan hutan. Padahal, di sekitarnya ada 34 ribu desa. “Kalau konsepnya tidak ada deforestasi, berarti tidak boleh ada jalan, lalu bagaimana dengan masyarakatnya, apakah mereka harus terisolasi? Sementara negara harus benar-benar hadir di tengah rakyatnya,” ujar Siti.
Siti meyakini Indonesia dapat mengejar target penurunan emisi hingga 41 persen atau 1,1 gigaton. Dengan atau tanpa dukungan internasional, Siti mengklaim Pemerintah Indonesia mampu mengurangi emisi gas rumah kaca karena hal itu sesuai dengan mandat UUD 1945.
<!--more-->
“Ini memerlukan keterlibatan semua pihak. Untuk itu saya menegaskan kembali pentingnya peran generasi muda di tengah berkembangnya demokratisasi di Indonesia,” ujar Siti.
Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI) sebelumnya mengatakan Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk menekan emisi karbon, seperti menekan laju deforestasi dan kebakaran hutan serta lahan. Dia mengatakan deforestasi di Indonesia justru meningkat dari yang sebelumnya 1,1 juta hektare/tahun pada 2009-2013 menjadi 1,47 juta hektare/tahun pada 2013-2017.
Mufti menilai klaim penurunan laju deforestasi dari pemerintah dalam dua tahun terakhir tidaklah relevan. Sebab, terjadi pergeseran area-area yang terdeforestasi dari wilayah barat ke wilayah timur.
Mufti mengatakan, deforestasi secara besar terjadi hanya di beberapa lokasi. "Sedangkan di tempat lain, deforestasi menurun bukan karena upaya yang dilakukan pemerintah, melainkan karena sumber daya hutannya yang sudah habis," ucapnya, Senin, 1 November 2021.
Begitu juga dengan kebakaran hutan dan lahan. Pada 2021, kata Mufti, ada sekitar 229 ribu hektare hutan dan lahan yang terbakar di Indonesia.
Bahkan dua tahun sebelumnya atau pada 2019, luas hutan dan lahan yang terbakar mencapai 1,6 juta hektare, dengan 1,3 juta hektare atau 82 persen di antaranya terjadi di Pulau Sumatera dan Kalimantan. "Ironisnya, di dua pulau itu pula izin-izin industri ekstraktif menguasai hutan dan wilayah adat," kata Mufti.
Pernyataan Mufti menanggapi klaim penurunan deforestasi oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pidatonya di Konferensi Tingkat Tinggi G20 dengan topik perubahan iklim, energi, dan lingkungan hidup, di Roma, Italia pada akhir Oktober 2021 lalu.
"Deforestasi di Indonesia dapat ditekan ke titik terendah dalam 20 tahun terakhir. Indonesia telah melakukan rehabilitasi 3 juta hektare critical land pada 2010-2019," kata Jokowi dalam pidatonya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca: Dapat PMN Rp 4,3 T, Simak Lagi Kebutuhan Biaya Kereta Cepat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.