Mulai Hari Ini, Naik Pesawat dari Soekarno Hatta Cukup Tunjukkan Hasil Antigen
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 3 November 2021 11:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta mulai hari ini, Rabu, 3 November, bisa menunjukkan hasil tes Rapid Antigen. Penumpang yang mengantongi hasil tes Antigen diwajibkan telah memperoleh vaksin dosis kedua.
Sebelumnya, seluruh penumpang pesawat rute intra-Jawa dan Bali harus membawa hasil tes PCR. Ketentuan ini seiring dengan terbitnya aturan baru perjalanan udara yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.
“Efektif per 3 November, diberlakukan SE Menhub Nomor 96/2021, dan AP II selaku pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan ketentuan ini secara penuh,” ujar Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II (Persero) Yado Yarismano dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 November.
Yado menjelaskan, Bandara Soekarno-Hatta memiliki dua layanan tes rapid Antigen dan PCR. Lokasi tes berada di Airport Health Center yakni di Terminal 2 dan Terminal 3. Hasil tes Antigen akan keluar dalam waktu 30 menit. Sedangkan tes PCR akan keluar dalam 1x24 jam dan 3 jam.
Layanan tersebut dapat diakses melalui pemesanan terlebih dulu lewat aplikasi Travelin atau langsung datang ke lokasi (walk-in service). Bandara juga menyediakan layanan drive thru atau tes tanpa turun dari kendaraan.
Yado mengimbau penumpang pesawat melakukan rapid test Antigen atau PCR sebelum tiba di bandara. “Agar setibanya di bandara dapat langsung memproses keberangkatan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.
<!--more-->
Pemerintah mengubah kembali aturan syarat penumpang perjalanan udara. Sebelumnya, pemerintah sempat mengatur penumpang pesawat intra-Jawa dan Bali wajib mengantongi tes PCR. Namun kebijakan itu hanya berumur pendek karena memperoleh protes dari masyarakat. Walhasil, pemerintah mencabut aturan kewajiban PCR dan mengembalikannya seperti aturan semula.
Sesuai ketentuan yang tertuang dalam SE Nomor 96 tahun 2021, berikut ini aturan perjalanan bagi penumpang angkutan udara.
- Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali serta antar bandara di dalam Jawa dan Bali, penumpang wajib menunjukkan surat hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis kedua. Penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
- Untuk penerbangan antar-bandara di luar Jawa dan Bali, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.
- Anak usia di bawah 12 tahun boleh naik pesawat, namun didampingi orang tua. Pendampingan itu dibuktikan dengan kartu keluarga. Anak usia di bawah 12 tahun dikecualikan dari ketentuan menunjukkan surat vaksin.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Aturan Perjalanan Darat Jarak Jauh, Kemenhub Wajibkan Tes Antigen