Deposito Investasi Aman dan Rendah Risiko, Benarkah?

Reporter

Tempo.co

Rabu, 3 November 2021 07:07 WIB

Ilustrasi deposito. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Vonis hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Maidina Rizky Prasentari Putri seorang mantan Kepala Cabang Bank Mega Denpasar terbukti bersalah karena telah membobol deposito nasabah yang mencapai Rp 69 miliar. Apa sebenarnya deposito dan bagaimana ketentuannya? Mengapa deposito dipilih nasabah untuk menyimpan uang?

Melansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id deposito merupakan bentuk simpanan yang apabila ingin dicairkan hanya bisa dilakukan pada waktu-waktu tertentu yang telah disepakati oleh nasabah dan bank. Dalam artian lain dana yang ditempatkan setelah deposito hanya bisa ditarik ketika masuk waktu jatuh tempo. Anda akan dikenakan biaya pinalti apabila mengambil dana deposito sebelum jangka waktu berakhir. Tapi, sistem pembekuan dana tersebut membantu Anda untuk terhindar dari menggunakan uang simpanan untuk keperluan yang tidak mendesak.

Anda bisa memilih jangka waktu, umumnya deposito dapat ditarik dalam jangka waktu sebulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, sampai 24 bulan. Selain itu ada juga fasilitas Automatic Roll Over (ARO) yang merupakan perpanjangan deposito secara otomatis untuk jangka waktu yang sama, entah itu nominalnya sama atau nominalnya ditambah dengan bunga.

Sebagai salah satu pilihan investasi yang aman dan rendah risiko, bunga yang ditawarkan deposito lebih tinggi dari tabungan biasa. Namun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana yang ditempatkan sebesar Rp2 miliar. Ditambah keuntungan bahwa deposit bisa dicairkan dalam bentuk mata uang rupiah atau mata uang asing. Adapula keunggulan deposito yakni bisa dijadikan jaminan kredit.

Untuk memiliki deposito, Anda perlu menyiapkan dana kemudian datang ke kantor cabang bank lalu minta bukti kepemilikan sertifikat Bilyet Deposito atau email konfirmasi untuk Deposito Online.

Advertising
Advertising

PUSPITA AMANDA SARI

Baca: Simak Bunga Deposito Terbaru di BCA, Bank Mandiri dan BRI

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

18 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

33 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Setelah izin usaha izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh OJK, maka LPS langsung menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

Baca Selengkapnya

Bilyet Deposito: Pengertian, Ketentuan, dan Tips Terhindar dari Penipuan

50 hari lalu

Bilyet Deposito: Pengertian, Ketentuan, dan Tips Terhindar dari Penipuan

Bilyet Deposito adalah bukti kepemilikan atas dana yang telah didepositokan ke rekening deposito berjangka. Ini penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

7 Maret 2024

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.

Baca Selengkapnya

Sudah 6 BPR Ditutup OJK Tahun Ini, LPS: Nasabah dan Masyarakat Tak Perlu Khawatir

29 Februari 2024

Sudah 6 BPR Ditutup OJK Tahun Ini, LPS: Nasabah dan Masyarakat Tak Perlu Khawatir

OJK menghentikan operasional 6 BPR di awal tahun ini, namun LPS berharap nasabah dan masyarakat tetap tenang karena simpanan mereka dijamin.

Baca Selengkapnya

Krom Bank Tawarkan Bunga Deposito di Atas Jaminan LPS, Manajemen Janji Transparan

27 Februari 2024

Krom Bank Tawarkan Bunga Deposito di Atas Jaminan LPS, Manajemen Janji Transparan

Krom Bank menawarkan suku bunga deposito hingga 8,75 persen per tahun, lebih tinggi dari yang dijamin oleh LPS.

Baca Selengkapnya

BPR Bank Purworejo Bangkrut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

22 Februari 2024

BPR Bank Purworejo Bangkrut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Lembaga Penjamin Simpanan menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

20 Februari 2024

Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, banyaknya pencabutan izin usaha BPR bukanlah menunjukkan pelemahan ekonomi. Namun, memang karena masalah di internal seperti fraud.

Baca Selengkapnya