Calon penumpang melakukan tes antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021. Penambahan kasus harian Covid-19 di Indonesia kembali menembus rekor baru, pada 6 Juli 2021, yaitu dengan penambahan mencapai 31.189 kasus. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mewajibkan tes Antigen bagi penumpang angkutan darat jarak jauh. Peraturan tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, meski sifatnya wajib, petugas di lapangan hanya akan mengecek secara acak. “Antigen wajib, tapi pelaksanaan pengecekannya di terminal, rest area, hanya random sampling,” ujar Budi kepada Tempo, Selasa, 2 November 2021.
Adapun pemerintah, kata Budi, tetap akan menyediakan tes Antigen gratis di simpul-simpul transportasi darat. Pemberian tes gratis dilakukan untuk memperluas pengecekan dan pelacakan wabah Covid-19.
Berdasarkan beleid anyar Kementerian Perhubungan, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum untuk darat dan penyeberangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rapid Antigen. Dalam aturan baru, tidak terdapat ketentuan minimal kilometer seperti yang berlaku sebelumnya.
Aturan ini akan diterapkan untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta luar Pulau Jawa dan Pulau Bali di wilayah PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1. Sampel tes Antigen diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain Rapid Antigen, penumpang harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Sementara untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat di wilayah aglomerasi perkotaan, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif Rapid Antigen.
Syarat vaksinasi dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar Jawa dan Bali, serta penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen
2 hari lalu
KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen
EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.