Penumpang Angkutan Darat Wajib Tes Antigen, Kemenhub: Pengecekan Random

Rabu, 3 November 2021 06:39 WIB

Calon penumpang melakukan tes antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021. Penambahan kasus harian Covid-19 di Indonesia kembali menembus rekor baru, pada 6 Juli 2021, yaitu dengan penambahan mencapai 31.189 kasus. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mewajibkan tes Antigen bagi penumpang angkutan darat jarak jauh. Peraturan tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, meski sifatnya wajib, petugas di lapangan hanya akan mengecek secara acak. “Antigen wajib, tapi pelaksanaan pengecekannya di terminal, rest area, hanya random sampling,” ujar Budi kepada Tempo, Selasa, 2 November 2021.

Adapun pemerintah, kata Budi, tetap akan menyediakan tes Antigen gratis di simpul-simpul transportasi darat. Pemberian tes gratis dilakukan untuk memperluas pengecekan dan pelacakan wabah Covid-19.

Berdasarkan beleid anyar Kementerian Perhubungan, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum untuk darat dan penyeberangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rapid Antigen. Dalam aturan baru, tidak terdapat ketentuan minimal kilometer seperti yang berlaku sebelumnya.

Aturan ini akan diterapkan untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta luar Pulau Jawa dan Pulau Bali di wilayah PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1. Sampel tes Antigen diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain Rapid Antigen, penumpang harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Sementara untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat di wilayah aglomerasi perkotaan, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif Rapid Antigen.

Syarat vaksinasi dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar Jawa dan Bali, serta penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca juga: Alasan Kemenhub Hapus Aturan Antigen untuk Penumpang Angkutan Darat Jarak 250 Km

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

1 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

2 hari lalu

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

2 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

3 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

3 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

4 hari lalu

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi menutup pelaksanaan Angkutan Lebaran 2024 yang telah berlangsung selama 22 hari sejak 31 Maret.

Baca Selengkapnya

Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Ada 208.798 Pelanggan Gunakan Kereta Api di KAI Daop 9 Jember

4 hari lalu

Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Ada 208.798 Pelanggan Gunakan Kereta Api di KAI Daop 9 Jember

KAI Daop 9 Jember menyebutkan ada sebanyak 208.798 penumpang yang menggunakan kereta api di wilayahnya selama pelaksanaan angkutan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

5 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

KAI Catat 4,4 Juta Penumpang Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Kelas Ekonomi Jadi Favorit Masyarakat

5 hari lalu

KAI Catat 4,4 Juta Penumpang Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Kelas Ekonomi Jadi Favorit Masyarakat

KAI mencatat jumlah penumpang selama masa angkutan Lebaran periode H-10 sampai H+10 Lebaran mencapai 4,4 juta orang.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Momentum Tertibkan Angkutan Gelap

6 hari lalu

Pengamat Nilai Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Momentum Tertibkan Angkutan Gelap

MTI Pusat menyatakan kecelakaan maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek harus menjadi momentum menertibkan angkutan gelap.

Baca Selengkapnya