Kementerian Perhubungan: Penumpang Pesawat dari dan ke Jawa-Bali Wajib Antigen

Selasa, 2 November 2021 18:45 WIB

Petugas memeriksa persyaratan dokumen kesehatan calon penumpang pesawat udara di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 21 Agustus 2021. Menurut pengelola bandara tersebut, terjadi peningkatan jumlah rata-rata penumpang harian sekitar 10-15 persen setelah pemberlakuan aturan syarat perjalanan antar Pulau Jawa-Bali yang bisa menggunakan hasil tes COVID-19 berbasis Antigen bagi penumpang yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mewajibkan penumpangan penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap.

"Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 November 2021.

Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama.

Sedangkan untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, kata dia, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.

Hal itu diterapkan usai Kemenhub menerbitkan empat Surat Edaran (SE).

“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” ujarnya.

Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:
• SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;

• SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;

• SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;

• SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Adita.

Advertising
Advertising

HENDARTYO HANGGI

Baca juga: Peter Gontha Cerita Pernah Tolak Teken Sewa Pesawat Garuda Boeing 737 Max

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Membuka Konektivitas Bumi Nyiur Melambai ke Asia Pasifik

15 jam lalu

Membuka Konektivitas Bumi Nyiur Melambai ke Asia Pasifik

Penerbangan dan pelayaran langsung ke berbagai negara mempercepat pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara. Pintu gerbang baru Indonesia ke Asia Pasifik.

Baca Selengkapnya

Shanghai Disapu Topan Bebinca

16 jam lalu

Shanghai Disapu Topan Bebinca

Topan Bebinca mendarat di Shanghai persisnya sekitar pukul 7.30 pagi pada 16 September 2024. Topan telah menyebabkan ratusan penerbangan dibatalkan

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Koper yang Aman untuk Traveling, Minim Risiko Lecet dan Bocor

1 hari lalu

Rekomendasi Koper yang Aman untuk Traveling, Minim Risiko Lecet dan Bocor

Pramugari berbagi tips memilih koper yang tepat untuk traveling, memastikan semua barang bawaan tetap aman di dalam bagasi pesawat.

Baca Selengkapnya

Selain Baterai dan Aerosol, Empat Barang Ini Tidak Boleh Dimasukkan ke Koper

1 hari lalu

Selain Baterai dan Aerosol, Empat Barang Ini Tidak Boleh Dimasukkan ke Koper

Bukan hanya baterai lithium atau aerosol, barang-barang yang tampaknya tidak berbahaya juga sebaiknya tidak disimpan di koper bagasi.

Baca Selengkapnya

Ekonom Celios Kritik Pengelolaan Bandara IKN Dibuka untuk Asing

2 hari lalu

Ekonom Celios Kritik Pengelolaan Bandara IKN Dibuka untuk Asing

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengkritik rencana Kemenhub bukan pengelolaan Bandara IKN untuk asing

Baca Selengkapnya

Pengidap klaustrofobia Sebaiknya Hindari Kursi Ini di Pesawat

3 hari lalu

Pengidap klaustrofobia Sebaiknya Hindari Kursi Ini di Pesawat

Kedua kursi pesawat ini berada di dekat jendela, jadi tampak menarik. Namun, kursi ini memiliki kekurangan yang tidak disadari banyak penumpang.

Baca Selengkapnya

Kegelisahan KRL Mania Atas Wacana Kenaikan Tarif Berbasis NIK: Diskriminasi, PSO Hilang

4 hari lalu

Kegelisahan KRL Mania Atas Wacana Kenaikan Tarif Berbasis NIK: Diskriminasi, PSO Hilang

Alih-alih menaikkan tarif, KRL Mania berharap pemerintah berbenah dan meningkatkan layanan.

Baca Selengkapnya

Jadi Official Airline MotoGP Mandalika 2024, Garuda Indonesia Sediakan 8.000 Kursi

4 hari lalu

Jadi Official Airline MotoGP Mandalika 2024, Garuda Indonesia Sediakan 8.000 Kursi

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia bekerja sama dengan Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai official airline untuk penyelenggaraan ajang balap motor internasional, MotoGP 2024 di Mandalika.

Baca Selengkapnya

Diminta Operasional Berbasis Listrik di IKN, Gabungan Pengusaha ASDP Balik Minta Syarat Ini

5 hari lalu

Diminta Operasional Berbasis Listrik di IKN, Gabungan Pengusaha ASDP Balik Minta Syarat Ini

Disampaikan pula bahwa IKN tak lebih penting daripada efisiensi logistik dan konektivitas 17 tibu pulau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

10 Barang yang Boleh Dibawa dari Pesawat, Masker Mata hingga Piama

6 hari lalu

10 Barang yang Boleh Dibawa dari Pesawat, Masker Mata hingga Piama

Sebagian barang dari pesawat itu hanya bisa sekali pakai atau tidak dapat digunakan bergantian sehingga bisa dibawa pulang oleh penumpang.

Baca Selengkapnya