Ilustrasi mata uang Rupiah. TEMPO/Aditia Noviansyah
JAKARTA -Cek Perjalanan atau biasa disebut dengan traveler’s check adalah alat pembayaran seperti cek yang diciptakan bagi orang yang ingin bepergian dan cek tersebut dapat diuangkan pada kantor bank yang mengeluarkan cek atau pada pihak yang namanya ditunjuk dalam cek.
Mengutip situs Bank Indonesia, cek perjalanan mempunyai beberapa ciri-ciri yang membedakannya dengan cek biasa, antara lain :
Cek perjalanan tidak dibatasi waktu
Nilai yang ada di dalam cek telah tercetak dalam bentuk pecahan
Tidak ada bea meterai
Tanda tangan dibubuhkan dua kali
Cek hanya ditandatangani oleh satu orang
Uang yang tercantum di dalam cek bukan dari dana yang tersimpan di bank
Bagi banyak orang, cek perjalanan memberikan banyak manfaat, seperti meminimalisir risiko kehilangan uang, praktis, dan mudah digunakan.
Di samping itu, ada beberapa perbedaan yang membedakan cek perjalanan dengan cek, antara lain :
Cek perjalanan durasinya tidak dibatasi. Sedangkan, cek dibatasi maksimal 70 hari
Cek perjalanan bisa dibelanjakan atau diungkan di berbagai tempat yang memepunyai hubungan dengan bank yang mengeluarkan cek perjalanan. Sebaliknya, cek hanya dapat diuangkan pada bank
Cek perjalanan tidak dikenakan bea meterai. Sedangkan, cek terdapat bea meterai
Cek perjalanan ditandatangani oleh satu orang. Sebaliknya, cek bisa ditandatangani lebih dari dua orang.